You are currently viewing Praktik Jual Beli Fauna Identitas Bangka Belitung, Mentilin (Cephalopachus bancanus) Berhasil di Gagalkan

Praktik Jual Beli Fauna Identitas Bangka Belitung, Mentilin (Cephalopachus bancanus) Berhasil di Gagalkan

Menindaklanjuti postingan di media sosial ditemukan masyarakat yang menjual satwa liar di lindungi berjenis mentilin (Cephalopachus bancanus) pada hari Senin, 22 Februari 2021. Pihak ALOBI Foundation dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Bangka langsung menuju lokasi dan tim berhasil menemukan lokasi rumah warga tersebut.

Humas ALOBI Foundation, Zikri Alamsyah beserta BKSDA Resort Bangka yang didampingi juga oleh mahasiswa KSDA Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung mencoba bernegosiasi dan memberi pemahaman agar mentilin bisa diserahkan kepada tim rescue. Tim menerangkan bahwa satwa liar jenis ini dilindungi undang-undang yang dimana ada sanksi hukum yang berlaku sesuai dengan UU no 5 tahun 1990 pasal 21 ayat 1 dan 2 mengenai konservasi sumber daya alam serta pasal 33 ayat 3 yang melarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan dan satwa liar dilindungi hidup atau mati serta bagian-bagian tubuhnya diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000. Tim juga menjelaskan bahwa populasi mentilin ini sudah sangat mengkhawatirkan di habitat aslinya dan setelah mendengar penjelasan dari tim rescue, masyarakat menjelaskan bahwa mentilin ini ditangkap berawal dari warga yang sedang mencari ayamnya yang hilang di pekarangan kebun kemudian bertemu dengan mentilin ini yang kemudian ditangkap, warga mengaku tidak mengetahui bahwa mentilin ini sudah termasuk satwa liar yang dilindungi. Setelah melakukan pemahaman mengenai fungsi mentilin dan peraturan hukum mengenai praktik perdagangan satwa liar kepada warga tersebut, akhirnya warga tersebut menyerahkan dengan sukarela dan juga bersedia membantu mensosialisasikan ke masyarakat sekitar untuk tidak menangkap jenis satwa liar yang di lindungi.

Setelah melakukan pengecekan fisik pada mentilin dan dinyatakan mentilin siap untuk di lepasliarkan dan pada pukul 22.00 WIB oleh tim yang terdiri atas Alobi Foundation, BKSDA Resort Bangka, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Tengah serta mahasiswa KSDA Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung dan mahasiswi Institut Pertanian Bogor segera melepasliarkan mentilin tersebut yang merupakan satwa khas Kepulauan Bangka Belitung.

Mentilin Bangka (Cephalopachus bancanus) merupakan satwa identitas dari Pulau Bangka yang kini berstatus terancam punah berdasarkan IUCN (International Union for Conservation Nature). Alih fungsi hutan secara masif menjadi salah satu penyebab utama menurunnya populasi mentilin di Kepulauan Bangka Belitung. Tidak hanya alih fungsi hutan yang menjadi permasalahan, namun, maraknya perburuan liar dan perdagangan ilegal serta kurangnya pemahaman masyarakat terkait aturan yang berlaku dan kesadaran masyarakat akan pentingnya peran mentilin bagi ekosistem juga turut berperan dalam penurunan populasi mentilin.

Melalui peristiwa ini tim sangat menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian satwa liar khususnya satwa yang dilindungi seperti mentilin Bangka yang merupakan fauna identitas Kepulauan Bangka Belitung.

Salam Lestari!

Penulis            : Kila Nurtjahya

Editor              : Langka Sani

Leave a Reply