Lampung Timur, 25 Februari 2020. SPORC Brigade Siamang Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, BKSDA Bengkulu, dan Polda Lampung, 24 Februari 2021, menahan Wl(45) pedagang burung dilindungi dan menyita 105 ekor burung dilindungi, di Lampung Timur, Provinsi Lampung. Wl adalah warga Desa Banda Rejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, Provinsi Lampung.
“Operasi ini penting untuk menyelamatkan satwa yang dilindungi dari ancaman kepunahan. Kami ingin pelaku mendapatkan hukuman berat agar menjadi jera dan menjadi peringatan kepada para pedagang satwa dilindungi lainnya,” kata Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, 25 Februari 2021.
Berikut ini daftar 105 ekor burung dilindungi yang disita dan dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa SKW III BKSDA Bengkulu:
– 1 ekor burung nuri tanau (Psittinus cyanurus);
– 1 ekor burung tiong emas (Gracula religiosa);
– 2 ekor burung jalak putih sayap hitam (Acridotheres melanopterus);
– 40 ekor burung serindit melayu (Loriculus galgulus);
– 10 ekor burung cica daun besar (Chloropsis sonnerati);
– 2 ekor burung cica daun kecil (Chloropsis cyanopogon);
– 22 ekor burung cica daun sayap biru sumatera (Chloropsis moluccensis);
– 4 ekor burung cica daun sumatera (Chloropsis venusta);
– 1 ekor burung Tangkar Ongklet (Platylophus galericulatus);
– 6 ekor burung ekek layongan (Cissa chinensis);
– 1 ekor burung cung mungai sumatera;
– 7 ekor burung takur api (Psilopogon pyrolophus);
– 4 ekor burung takur gedang (Psilopogon chrysopogon); dan
– 4 ekor burung gelatik jawa (Lonchura oryzivora).
Penangkapan ini berawal dari informasi mengenai perdagangan satwa dilindungi antarprovinsi antarpulau di Kota Metro, yang disampaikan Pos Gakkum KLHK Provinsi Lampung, kepada Seksi Wilayah III, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. Setelah Balai Gakkum Wilayah Sumatera memverifikasi kebenaran informasi itu, SPORC Brigade Siamang, bersama BKSDA Lampung dan Polda Lampung, 24 Februari 2021, pukul 11.00 WIB menangkap Wl dan menyerahkan kepada PPNS Ditjen Gakkum untuk diproses lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan dengan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
#StopWildlifeCrime
#KerjaBersama
Sumber : http://gakkum.menlhk.go.id