You are currently viewing Kasus Tambang Ilegal di Bangka dengan Tersangka A Siap Disidangkan

Kasus Tambang Ilegal di Bangka dengan Tersangka A Siap Disidangkan

Jakarta, 10 Juni 2020.
Ditjen Gakkum KLHK, minggu lalu, 4 Juni 2020, menyerahkan berkas kasus pertambangan ilegal di Hutan Lindung Lubuk Besar, Bangka, yang sudah lengkap, barang bukti dan tersangka A (44 tahun), secara resmi melalui video konferensi. Yazid Nurhuda – Direktur Penegakan Hukum Pidana di Kantor Ditjen Gakkum di Jakarta dan PPNS Seksi III Balai Gakkum Wilayah Sumatera di Kantor Pos Gakkum di Bangka, menyerahkan secara resmi melalui video konferensi kepada Kepala Satuan Tugas SDA-LN Kejaksaan Agung RI di Kantor Kejagung di Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah di Kantor Kejari Bangka Tengah, Kota Bangka. Tersangka A mengikuti secara online dari Cabang Rutan Bareskrim Polri di Jakarta.

“Ditjen Gakkum akan selalu berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan menyelamatkan sumber daya alam dan lingkungan dari kerusakan. Kami akan terus mengambangkan dan mengejar pelaku lainnya untuk kasus ini,” kata Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK, 9 Juni 2020 di Jakarta.

Pengungkapan penambangan ilegal di Hutan Lindung Lubuh Besar, Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuh Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulangan Bangka-Belitung, ini berawal dari laporan masyarakat Januari 2020 kalau ada kegiatan penambangan dengan mengeruk, mengambil tanah uruk atau tanah puru di kawasan hutan lindung oleh A.

Setelah pengecekan di lapangan dan bukti sudah cukup, UPTD KPH Sungai Sembulan melapor ke Pos Gakkum Seksi Wilayah III Balai Gakkum Wilayah Sumatera, di Bangka. Berdasarkan laporan itu, penyidik Ditjen Gakkum bertindak cepat mengumpulkan bahan dan keterangan di lokasi. Penyidik memastikan tersangka A telah menambang di Hutan Lindung Lubuh Besar tanpa izin Menteri LHK dan penambangan itu menyebarkan kerusakan lingkungan.

Penyidik menjerat tersangka A menggunakan dua undang-undang dan dua berkas perkara berbeda untuk memaksimalkan penegakan hukum yang memberikan efek jera.

Berkas pertama menggunakan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 89 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan dengan maksimum Rp 100 miliar.

Berkas kedua menggunakan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 Ayat 1 dan/atau Pasal 99 Ayat 1 Jo. Pasal 69 Ayat 1 Huruf a dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimum Rp 10 miliar.

#JagaLingkungan
#JagaHutan
#KerjaBersama
#KLHK

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Leave a Reply