You are currently viewing Endangered Wildlife Release: Pangolin and Pandan Civet Returned to Habitat

Endangered Wildlife Release: Pangolin and Pandan Civet Returned to Habitat

On June 29, 2024, at 17:00 WIB, the South Sumatra BKSDA and the Alobi Foundation, in collaboration with Dinas Lingkungan Hidup Bangka Barat (West Bangka Environmental Services) and PT Timah, successfully released a female pangolin (Manis javanica) and a male pandan civet (Paradoxurus hermaphroditus) into their natural habitat. 

This release took place within a Conservation Forest Area in West Bangka Regency. The pangolin, handed over by the community to the South Sumatra BKSDA and the Alobi Foundation on June 15, 2024, underwent a rehabilitation process at the Alobi Babel Animal Rescue Center in Air Jangkang, Kampung Reklamasi before being declared ready for release. 

Manis javanica, commonly known as the pangolin, is a scaly mammal from the Manidae family. It is protected by law under Government Regulation No. 7 of 1999, concerning the Preservation of Plants and Animals, as well as Permenlhk No. 106 of 2018. According to the IUCN Red List, the pangolin’s conservation status is Critically Endangered, indicating a high risk of extinction in the wild. The primary threats to pangolins are habitat loss and extensive poaching driven by the illegal international trade, primarily for their scales. Pangolins are a significant global concern. The threats posed by humans to this species have led to the establishment of World Pangolin Day in 2012. This event, observed annually on the third Saturday in February, aims to raise public awareness about the dire conditions affecting pangolins.

The collaborative activity conducted today aims to strengthen the roles of various parties in preserving Indonesia’s wildlife, particularly in Bangka Belitung. The wildlife population in Bangka Belitung is critically endangered due to habitat loss caused by human activities.

***

 

BKSDA Sumsel dan Alobi Foundation bersama DLH Bangka Barat dan PT Timah mengembalikan satu individu satwa liar dilindungi dan terancam punah, yaitu trenggiling (Manis javanica) berjenis kelamin betina dan satu ekor musang pandan (Paradoxurus hermaphroditus) berjenis kelamin jantan, ke habitat alaminya di salah satu kawasan hutan konservasi di Kabupaten Bangka Barat pada Sabtu (29/6/2024) pukul 17.00 WIB.

Trenggiling yang dilepasliarkan ini merupakan hasil serahan masyarakat kepada BKSDA Sumsel dan Alobi Foundation pada tanggal 15 Juni 2024 untuk upaya konservasi dan telah melalui proses rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa Alobi Babel Kampung Reklamasi Timah Air Jangkang dan saat ini sudah dinyatakan siap untuk tahap pelepasliaran.

Manis javanica atau yang dikenal dengan trenggiling merupakan jenis mamalia bersisik dari famili Manidae yang dilindungi undang-undang, sebagaimana Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa, yang tercantum dalam Permenlhk No. 106 Tahun 2018. Status konservasi trenggiling menurut IUCN Red List termasuk Critically Endangered, yaitu spesies yang berisiko tinggi untuk punah di alam liar.Ancaman terbesar terhadap spesies trenggiling ialah hilangnya dan rusaknya habitat alami mereka serta masifnya perburuan liar untuk diperdagangkan secara ilegal sampai di tingkat internasional. Satwa ini dicari terutama karena sisiknya. Trenggiling merupakan spesies satwa yang menjadi perhatian dunia pada saat ini. Ancaman yang berasal dari manusia terhadap spesies ini begitu meluas, sehingga diadakan Hari Trenggiling Sedunia mulai tahun 2012 sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kondisi buruk yang melanda spesies ini.

Kegiatan kolaboratif ini bertujuan memperkuat peran para pihak dalam pelestarian satwa liar Indonesia, khususnya satwa liar Bangka Belitung, yang populasinya di alam liar saat ini sudah sangat mengkhawatirkan menuju kepunahan akibat hilangnya habitat alami mereka karena ulah manusia.

Penulis : Langka Sani

Editor : Kila Nurtjahya

Leave a Reply