You are currently viewing Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Anak Orang Utan di Bakauheni

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Anak Orang Utan di Bakauheni

Bakauheni – Karantina Pertanian Lampung kembali gagalkan kasus penyelundupan hewan langka. Penggagalan dua ekor anak orang utan berhasil dilakukan bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung, dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Senin (26/04) malam.

Subkoordinator Karantina Hewan, Akhir Santoso mengatakan bahwa berdasarkan investigasi di lapangan, orang utan tersebut berasal dari Lubuk Pakam Sumatera Utara yang rencananya akan dibawa menuju Tangerang, Banten. Saat diamankan orang utan tersebut dimasukkan ke dalam keranjang buah berukuran kecil dan ditempatkan pada bagasi bus.

Orang utan sumatra (Pongo abelli) merupakan spesies langka dan saat ini sedang diamankan di Kantor Karantina Pertanian Lampung untuk penanganan lebih lanjut. Kasus masih dalam proses penyelidikan. “Orang utan Sumatera berjenis kelamin jantan dan betina atau sepasang ini diperkirakan berumur kurang dari satu tahun. Diduga kuat ini merupakan praktik jual beli satwa langka,” kata Akhir Santoso.

Selain orang utan, tim gabungan juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan burung puyuh tarun-tarun sebanyak 20 ekor dan burung madu 30 ekor asal Lampung. Burung-burung terseut rencananya akan dibawa menuju Jakarta.

Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Lampung Muh. Jumadh mengatakan perbuatan pelaku tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana paling lama dua tahun, denda maksimal dua miliar rupiah. Tak hanya itu, pelaku juga melanggar UU No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancama pidana paling lama lima tahun, denda maksimal seratus juta rupiah.

“Selanjutnya Karantina Pertanian Lampung akan segera berkoordinasi dengan pihak BKSDA Lampung untuk proses lebih lanjut,” jelas Jumadh.

Sumber : http://gakkum.menlhk.go.id/

Leave a Reply