Sungailiat (6-7/12/23), Kementerian Kelautan dan Perikanan diwakili oleh Loka PSPL Serang, DJPKRL, melaksanakan kegiatan sosialisasi regulasi dan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES serta Bimbingan teknis penanganan biota laut terdampar, kegiatan ini dilaksanakan di Pesona Bay Hotel, Sungailiat, Kab. Bangka, Prov Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan diawali oleh sambutan dari Kepala Loka PSPL Serang yang diwakili oleh Bapak Wiara Marup selaku Kepala Urusan Umum, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka menjalankan kebijakan karena Indonesia bagian dari negara yang meratifikasi CITES, selain itu wilayah kerja lpspl serang terdiri dari 8 wilayah dengan jumlah keterdamparan yang tidak sedikit, oleh karena itu melalui kegiatan ini diharapkan adanya peningkatan kapasitas dari stakeholder terkait maupun kelompok masyarakat tentang biota dilindungi dan/atau appendiks CITES maupun penanganan keterdamparannya. dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan kegiatan dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bapak Agus Suryadi dalam sambutan beliau, kegiatan ini penting karena mendukung kebijakan ekonomi biru, sejalan dengan program yg dilaksanakan oleh Kep. Bangka Belitung, menjaga laut dengan kawasan konservasi serta menjaga biota didalamnya, karena laut merupakan titipan bukan warisan, harus bisa dititipkan bukan diwariskan untuk dihabis habiskan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan Bapak Iman Wahyudin dari Dit.KKHL, beliau menjelaskan terkait
1. Konservasi sumberdaya ikan sebagai upaya menghentikan kepunahan spesies terancam punah
2. 20 Jenis ikan prioritas konservasi KKP 2020 – 2024
3. Kriteria status perlindungan jenis ikan
4. Status perlindungan jenis ikan baik dilindungi penuh dan terbatas serta jenis ikan appendiks CITES
5. Peraturan terkait jenis ikan dilindungi KEPMEN KP No. 1 Tahun 2021
Materi dilanjutkan oleh Ibu Ayuningtyas Sekarputri R dari LPSPL Serang, terkait Regulasi pemanfaatan Jenis ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES, yaitu
1. Prosedur dan dokumen yang diperlukan dalam pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau appendiks CITES
2. Jenis pelayanan dan standar pelayanan oleh Loka PSPL serang
3. Tarif PNBP serta dasar hukum terkait kegiatan pelayanan jenis ikan
Materi dilanjutkan oleh Bapak Subhan Wattiheluw dari Dit. KKHL, terkait kebijakan penanganan mamalia laut terdampar di Indonesia, beliau menyampaikan terkait
1. Jenis mamalia diperairan Indonesia
2. Status Konservasi dan pengelolaan
3. Kejadian terdampar di Indonesia
4. Kepmen KP No. 79 tahun 2018 dan RAN Cetacea Sasaran 6 terkait terlaksananya Bimtek dan terbentuk jejaring penanganan mamalia laut terdampar
5. Ancaman dan permasalahan cetacea
6. Mekanisme koordinasi dan komunikasi penanganan mamalia laut terdampar
Materi dilanjutkan oleh Ibu RR. Sekar Mira dan Bapak Abriandika dari BRIN, materi yang disampaikan terkait
1. Apa itu mamalia laut
2. Biologi mamalia laut
3. Hal hal yang perlu diperhatikan dalam penanganan biota laut terdampar
4. Teknik pengukuran dan pengambilan data
5. Teknik pengambilan foto
6. Teknik penanganan jika biota terlilit jaring
7. Teknik penyelamatan mamalia laut yang masih hidup
8. Teknik pengisian form mamalia laut terdampar
9. Prosedur step by step dalam penanganan mamalia laut terdampar
Materi dilanjutkan keesokan harinya dengan kegiatan praktek langsung dilapangan dari teknik pengambilan data, pengambilan foto dokumentasi, simulasi keterdamparan dengan alat peraga serta simulasi keterdamparan masal,
Materi dilanjutkan dengan review materi serta koordinasi terkait pembentukan WA grup terkait penanganan biota laut terdampar di Kab. Bangka dengan seluruh stakeholder yang hadir.