You are currently viewing Penggagalan Upaya Penyelundupan Sejumlah Burung Liar Tanpa Dilengkapi Dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN)

Penggagalan Upaya Penyelundupan Sejumlah Burung Liar Tanpa Dilengkapi Dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN)

Selamat berakhir pekan #sobatksda,
Kabar baik dari upaya sejumlah pihak dalam melakukan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) nih Sob,

Pada Jumat (26/11), BKSDA Sumsel menerima informasi terkait penggagalan upaya penyelundupan sejumlah burung liar tanpa dilengkapi dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN), karantina, serta tidak melapor kepada pejabat karantina wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Api-Api di Kapal Kuala Bate saat akan berangkat ke Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Informasi tersebut diproleh dari unsur Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Palembang dan instansi terkait lingkup Pelabuhan Tanjung Api-Api.

Selanjutnya, petugas langsung melakukan penahanan terhadap burung-burung liar tersebut yang berjumlah 110 individu. Setelah dilakukan pemeriksaan dan proses identifikasi, sebanyak 3 jenis teridentifikasi termasuk dalam daftar satwa dilindungi antara lain Serindit Melayu (Loriculus galgulus) 92 ekor, Cucak Hijau (Chloropsis sonnerati) 7 Ekor, dan Cucak Ranting (Chloropsis cochinchinensis) 3 ekor, serta 1 jenis tidak dilindungi, yaitu Burung Kinoi 8 ekor. Hasil investigasi oleh Tim Wasdak dan Teknis BKP Kelas I Palembang dan BKSDA Sumsel, diperoleh informasi bahwa burung-burung tersebut berasal dari Pekanbaru dan akan dikirim ke Pangkalpinang.

Selanjutnya, seluruh burung dilindungi tersebut akan dilakukan pengujian (rapid test) penyakit Avian Influenza dan diserahkan kepada BKSDA Sumsel sebagai upaya penyelamatan dari kematian dan kepunahan keanekaragaman hayati hewani.

Sampai dengan Sabtu (27/11), Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS BKP Kelas I Palembang bersama dengan PPNS BKSDA Sumsel telah melakukan pendalaman terhadap temuan ini dengan merujuk Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

 

Sumber : https://ksdae.menlhk.go.id

Leave a Reply