You are currently viewing Menjaga Suku Lom, Menyelamatkan Pulau Bangka dari Kerusakan Lingkungan

Menjaga Suku Lom, Menyelamatkan Pulau Bangka dari Kerusakan Lingkungan

  • jika eksistensi Suku Lom di Pulau Bangka hilang, artinya ada kawasan hutan dan laut yang rusak. Sebab hutan dan laut lestari merupakan napas kehidupan mereka.
  • Suku Lom sangat menghormati pohon, sungai, laut, dan tanah.
  • Berbagai produk budaya Suku Lom adalah tradisi beume [berladang], pengetahuan tentang obat-obatan, pengetahuan tentang hutan, serta adanya artefak sejarah Suku Lom.
  • Pemerintah harus menyelamatkan keberadaan Suku Lom. Caranya dengan melahirkan peraturan daerah [perda] pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Suku Lom. Serta, pemerintah desa juga membangun lembaga adat Suku Lom.

Jika eksistensi Suku Lom hilang, itu berarti ada kawasan hutan dan laut yang rusak. Sebab, hutan dan laut yang lestari merupakan napas kehidupan mereka.

“Bukan hanya kekayaan flora dan fauna, pengetahuan terkait pelestarian lingkungan, termasuk obat-obatan alami juga hilang,” tutur Iskandar Zulkarnain, sosiolog dari Universitas Bangka Belitung, kepada Mongabay Indonesia, Rabu [02/6/2021].

Bagi kandidat doktoral yang banyak melakukan penelitian Suku Lom, kemungkinan keberadaan Suku Lom yang saat ini menyebar di Dusun Air Rabik, Dusun Mapur, Dusun Pejem dan Dusun Tuing, akan hilang, sangatlah besar. Sebab, ruang hidup mereka seperti hutan dan laut, secara perlahan hilang, sebagai dampak kegiatan ekonomi ekstraktif seperti perkebunan sawit skala besar dan pertambangan timah.

“Suku Lom harus dipahami sebagai jejak peradaban luhur masyarakat Bangka, yang arif dengan alam, bukan dipahami sebagai masyarakat tertinggal atau terbelakang. Sebab, banyak pengetahuan mereka dengan alam yang jauh melampaui pengetahuan masyarakat yang mengklaim sudah maju. Pengetahuan yang mungkin dapat menyelamatkan Pulau Bangka menghadapi perubahan iklim global,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran Mongabay Indonesia, dari hasil penelitian maupun informasi masyarakat di Dusun Mapur dan Dusun Tuing, masih ada masyarakat adat Suku Mapur yang bertahan dengan kepercayaan leluhurnya. Mereka sangat menghormati pohon, sungai, laut dan tanah.

“Memandang manusia dan alam itu sama. Sejajar. Sama-sama berhak hidup di dunia ini,” kata Edo Martono, Ketua BPD [Badan Permusyawaratan Desa] Mapur, kepada Mongabay Indonesia, Rabu [26/05/2021].

Edo merupakan keturunan Suku Lom dari garis ibunya. Bapaknya berasal dari sebuah dusun di Kecamatan Tulungselapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir [OKI], Sumatera Selatan.

“Saya selalu diajarkan bagaimana memperlakukan hutan dan laut secara baik. Tidak boleh sembarangan. Begitupun soal obat-obatan, kami banyak mengambil dari hutan,” jelasnya.

Selain itu, di masyarakat Suku Lom, perempuan memiliki posisi penting dalam keluarga. Mereka bukan hanya berperan dalam mengatur pangan [ekonomi], juga menentukan pilihan kepercayaan di dalam sebuah keluarga [misalnya tetap mengikuti ajaran kepercayaan leluhur atau memeluk agam tertentu].

Pemahaman deep ecology Suku Lom ini, berdasarkan catatan Mongabay Indonesia tampak seperti isi Prasasti Talang Tuwo, prasasti yang dibuat Srijayanasa, Raja Kedatuan Sriwijaya, pada 684, yang menyatakan sebuah lanskap [Taman Sri Ksetra] yang dibuatnya diperuntukan bagi semua makhluk hidup. Bukan hanya manusia. Untuk kemakmuran semua makhluk hidup.

“Bisa jadi pemahaman mereka merupakan jejak ajaran dari Kedatuan Sriwijaya. Bukankah Sriwijaya menguasai hampir semua wilayah barat Nusantara ini, termasuk Pulau Bangka, yang jaraknya begitu dekat dengan Palembang sebagai pusat pemerintahan Sriwijaya. Dengan begitu, berbagai aturan hukum terkait nilai memengaruhi banyak datu-datu bersama masyarakatnya,” kata Wirazilmustaan, pengajar Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung yang bersama Rahmat Robuwan dan Rio Armanda Agustian melakukan penelitian terkait keberadaan lembaga adat Suku Lom, Selasa [01/6/2021].

Tumbuhan mata ayam yang bagian akarnya dipercaya warga Desa Mapur sebagai obat lambung. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

Pengetahuan Suku Lom

Jamilah Cholillah, sosiolog dari Universitas Bangka Belitung dalam penelitiannya “Orang Lom: Masalah Sosial dan Ancaman Kearifan Lokal Dalam Tinjauan Sosiologi” menyatakan, ada sejumlah produk budaya yang masih dapat dilihat dari Suku Lom. Yakni tradisi beume [berladang], pengetahuan tentang obat-obatan, pengetahuan tentang hutan, serta adanya artefak Suku Lom.

Tradisi beume merupakan budaya subsisten dengan pola pertanian ladang berpindah dengan tanaman lada dan padi [beras merah]. Pola pertanian ladang berpindah ini, terlihat di sepanjang kawasan hutan adat sekunder.

Saat menunggu hasil padi yang ditanam dengan cara “nugel” atau melubang tanah, masyarakat Lom mengisinya dengan aktivitas mencari rotan dan daun nipah sebagai bahan baku anyaman. Atau, memancing ikan di sungai dan berburu.

Panen padi dilakukan gotong royong. Hasilnya hanya untuk dikonsumsi rumah tangga. Tidak dijual. Puncak masa panen padi digelar sedekah kampung yang disebut “nuju jerami”.

Sementara tumbuhan obat dapat dilacak dari persepsi yang memandang semua tumbuhan yang mengandung rasa pahit mempunyai khasiat sebagai obat. “Hal ini yang membuat Suku Lom bersikukuh semua tumbuhan harus tetap dijaga dan dilindungi,” tulis Jamilah.

Pengolahan dan pengobatan dilakukan dengan cara ditumbuk, diminum, dan dioles. Misalnya pengobatan luka, terkena racun binatang, demam, sakit mata, sakit malaria, dan lainnya.

Pohon medang berukuran sekitar tiga pelukan orang dewasa masih terjaga di Hutan Adat Bukit Tuing. Kulitnya sebagai obat malaria. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

Berdasarkan buku “Tumbuhan Obat Suku” dengan editor Eddy Nurtjahya dan Eka Sari yang diterbitkan UBBPress pada 2013 lalu, jumlah tumbuhan obat yang dikenal Suku Lom sebanyak 50 jenis. Tiga famili paling banyak adalah Rubiaceae, Myrtaceae dan Poaceae.

Tumbuhan tersebut sekitar 49 persen ditemukan di hutan, lading, atau kebun [20 persen], pantai [17 persen], perkarangan rumah [11 persen], dan rawa [3 persen]. Tumbuhan obat di hutan, antara lain seru, mentangor perit, sisel, medang mencena, kekupak dan sepiding. Sementara yang tumbuh di ladang atau kebun seperti jelai, sagu rarot dan kayu pulih.

Suku Lom juga sangat mensakralkan hutan. Hutan merupakan lingkungan alam yang paling dilindungi, sehingga dianggap sebagai kawasan primer yaitu hutan adat dan hutan terlarang.

Hutan adat umumnya menyimpan banyak sumber daya alam seperti kayu, tumbuhan obat-obatan, akar kayu, rotan, aneka satwa langka seperti pelanduk, tarsius, dan berbagai jenis burung. Pohon yang ditemukan di hutan adat mereka misalnya kayu gaharu, meranti, dan nyatoh.

Selain hutan adat dan hutan larangan, terdapat hutan sekunder, yang dijadikan lokasi menanam padi ladang [beras merah], lada, dan karet. Biasanya, ditemukan pohon dan madu pelawan, rotan, dan daun bengkuang.

Mengenai peninggalan sejarah berupa situs Akek Antak, lokasinya berada di pesisir antara Dusun Tuing dengan Dusun Pejem. Bentuknya berupa batu gendang, batu sabak, batu pare, dan telapak kaki akik antak.

Dalam budaya Suku Lom, perempuan memiliki posisi di depan dalam sebuah keluarga. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

Pengakuan masyarakat adat

Iskandar Zulkarnain menyebutkan, persoalan yang mengancam Suku Lom saat ini adalah konflik tenurial yang berlangsung sejak satu dekade terakhir. Misalnya di Dusun Air Abik, masyarakat Suku Lom tidak mampu menjaga hutan adat dari ekspansi perusahaan perkebunan sawit.

Sebab, lembaga adatnya tidak mampu menjaga karena hutan adat dipahami sebagai hutan negara. Akibatnya, lembaga adat mengalami penurunan kepercayaan dari masyarakat.

Lebih jauh, pemberlakuan aturan adat akhirnya tidak memberikan dampak moral atau psikis bagi masyarakat adat. Misalnya, pelanggaran terhadap larangan menebang kayu dan menambang timah di hutan adat.

Hutan di Bukit Tuing merupakan hutan adat tersisa di Dusun Tuing. Namun, kawasan ini dikuasai negara sebagai hutan lindung. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

Apa yang harus dilakukan?

“Pemerintah harus menyelamatkan Suku Lom. Sebab masyarakat adat ini yang masih menjaga nilai-nilai luhur masyarakat di Pulau Bangka dan Belitung, yang hidup harmonis dengan alam,” kata Iskandar.

Caranya, pemerintah mengeluarkan peraturan daerah [perda] pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Suku Lom. “Kita dapat belajar dari Kabupaten Melawi dan Kabupaten Landak di Kalimantan Barat,” ujarnya.

Rahmat Robuwan, dari Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung mengatakan, sebaiknya memang ada perda. “Selain itu, seharusnya setiap pemerintah desa yang di wilayahnya terdapat Suku Lom dapat membentuk lembaga adat,” ujarnya kepada Mongabay Indonesia, Selasa [01/6/2021].

Rahmat Robuwan bersama Rio Armanda Agustian dan Wirazilmustaan melakukan penelitian keberadaan lembaga adat Suku Lom, dan menulisnya dalam sebuah laporan berjudul “Urgensi Pembentukan Lembaga Adat Urang Lom Guna Memberikan Perlindungan Suku Lom”.

Lembaga adat tersebut dapat menjadi mitra pemerintah desa, yang tujuannya di antaranya melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat hukum adat termasuk kelahiran, kematian, perkawinan dan unsur kekerabatan lainnya.

“Termasuk mengembangkan nilai adat untuk pendidikan, seni dan budaya, lingkungan, serta membangun kerjas ama dengan lembaga adat lainnya di Bangka Belitung maupun di Indonesia,” ujar Robuwan.

 

Sumber : https://www.mongabay.co.id/2021/06/08/menjaga-suku-lom-menyelamatkan-pulau-bangka-dari-kerusakan-lingkungan/

Leave a Reply