“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji engkau dan mensucikan engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”
Bunyi surat Al-Baqarah ayat 30 itu dikutip Nyoto Santoso, Ketua Departemen Konservasi Sumberdaya Hutan dan Ekowisata Institut Pertanian Bogor (IPB) dalam tausiyah lingkungan bertajuk ‘Islam dan Gerakan Rehabilitasi Hutan Mangrove’ pada Jumat (27/8/2021) lalu. Dia menginterpretasikan ayat itu pada kekhawatiran malaikat akan manusia hanya membuat kerusakan di muka bumi dan menariknya ke dalam konteks kerusakan lingkungan, degradasi mangrove yang nyata adanya.
Menurutnya, umat Islam perlu memandang sikap peduli mangrove sebagai bantahan terhadap keresahan malaikat akan penciptaan manusia yang dikhawatirkan hanya akan membuat kerusakan di muka bumi.
“Dengan mengembalikan atau setidaknya berupaya menjaga ekosistem mangrove, maka menunjukkan bahwa kita ini amanah sebagai khalifah bumi. Kita harus sadar dan menjaga amanah itu dengan baik. Salah satunya melalui aksi nyata peduli akan hutan mangrove,” katanya dalam webinar yang diselenggarkan oleh Lembaga Pemulihan Lingkungan dan Sumber Daya Alam (LPLH-SDA) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dia jelaskan, Allah percaya manusia bisa menjaga amanah itu dengan menurunkannya ke muka bumi dan secara tidak langsung itulah isyarat bawah manusia tidak selamanya akan menjadi perusak. Maka untuk membuktikan hal itu, manusia harus punya sikap peduli terhadap mangrove yang juga sebagai visualisasi mengamalkan ajaran hablum minal alam.
“Aksi nyata jaga mangrove tidak melulu karena proyek yang terkesan seremonial belaka. Kegiatan peduli mangrove harus memberikan manfaat kepada manusia dan juga lingkungannya. Artinya, juga menjaga ekosistem makhluk hidup di sekitar mangrove. Hal ini juga sejalan dengan isyarat surat Al-Syu’ara’ ayat 183 “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.”
Mangrove, katanya, berfungsi dan manfaat dalam ranah biologi ekologi juga sosial ekonomi. Namun fakta menunjukkan bahwa sebagian manusia mengabaikan fungsi tersebut dengan merusaknya. Dia tegaskan dengan bunyi surat Ar-rum ayat 41: telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).
Degradasi ekosistem mangrove, disebabkan perilaku manusia. Mulai dari illegal logging, deforestasi atau konversi, pencemaran air dan tanah, polusi udara, perburuan fauna dan lainnya. Selain itu, memang karena alamiah seperti polusi udara, global warming and climate change, dan rob serta abrasi.
“Aksi tanam pohon –termasuk mangrove– justru dianjurkan sebagai ladang sedekah. Itu sesuai sabda Nabi kita: Barangsiapa di antara orang islam yang menanam tanaman maka hasil tanamannya yang dimakan akan menjadi sedekahnya, dan hasil tanaman yang dicuri akan menjadi sedekah. Dan barangsiapa yang merusak tanamannya, maka akan menjadi sedekahnya sampai hari kiamat (HR.Muslim). Gerakan rehabilitasi mangrove merupakan jihad untuk memperbaiki ekosistem mangrove. Al Quran Surat Al-Ankabut ayat 69 mengisyaratkan : dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) kami, benar-benar akan kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan kami. Dan sesungguhnya allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” ungkapnya.
Kepala Kelompok Kerja Edukasi dan Sosialisasi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Suwignya Utama mengatakan, perlu pendekatan moral keagamaan dalam percepatan rehabilitasi mangrove. Dia cerita soal jalan dakwah yang dilakukan melalui khutbah Jumat dengan isi dakwah peduli lahan gambut. Kemudian berkeliling beberapa provinsi untuk menyuarakan pentingnya restorasi lahan gambut ditambah dakwah soal mangrove. “Rehabilitasi mangrove bisa dimulai dari dakwah saat melakukan ritual keagamaan seperti saat khutbah Jumat. Caranya, dengan membuatkan teks khutbah tema lingkungan dan direkomendasikan ke para khotib.”
Pendekatan nilai Islam dalam perlindungan ekosistem mangrove juga bisa dimulai dari perilaku kelembagaan dan perilaku manusia yang merupakan akar permasalahan dari berbagai kerusakan lingkungan termasuk kerusakan ekosistem mangrove. Oleh karena itu, penanggulangan terhadap masalah dalam pengelolaan sumber daya alam khususnya di ekosistem mangrove dan lahan gambut perlu diperkuat pendekatan moral keagamaan menyentuh aspek terdalam hati manusia yaitu “value” dan “belief ”.
Suwignya bilang, hal itu bisa dimulai dari pengetahuan. Seperti pembuatan kurikulum dan modul lokalatih da’i, sosialisasi perlindungan gambut di pesantren-pesantren. Kemudian dari keterampilan, lokalatih da’i peduli gambut dan lokalatih da’i masjid peduli gambut. Perlu juga sosialisasi gambut dan pelatihan lahan tanpa bakar (PLTB) berbasis masjid. Selain itu, sisi perilaku. Semisal dilaksanakan sekolah lapang PLTB bagi para da’i gambut; lokalatih penyuluh agama dan pelatihan PLTB berbasis pesantren-pesantren.
“Pendekatan nilai Islam dalam perlindungan ekosistem gambut dan mangrove dimulai dari dakwah bil lisan. Membuat demplot berbasis masjid, pesantren dan dakwah bil hal. Seperti mendorong da’i masjid peduli mangrove dan gambut; dengan melakukan sosialisasi berbasis masjid; pesantren peduli gambut dan mangrove.”
Manusia sebagai khalifah di bumi, katanya, wajib menjaga, memelihara, melestarikan alam ini agar tetap dalam harmoni sebagai sumber kehidupannya. Manusia dilarang berbuat kerusakan terhadap alam, dan harus menjaga sikap dan perilaku dalam menjaga amanah Allah SWT, diantaranya ekosistem mangrove dan gambut. Islam menjunjung tinggi nilai bahwa merawat alam ini merupakan bagian dari ibadah kepada Allah SWT dan sebaliknya Islam melarang umatnya berbuat kerusakan terhadap alam ini. Maka perlu ditumbuhkan kesadaran dan semangat bersama untuk mengubah paradigma dari “memanfaatkan alam namun dengan merusak” menjadi “memanfaatkan alam tanpa berbuat kerusakan.”
Langkah penyelamatan gambut dan mangrove bisa dengan: Pertama, kolaborasi antar berbagai program dan praktik keagamaan, kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa, juga melibatkan masyarakat adat untuk menyebarluaskan inovasi-inovasi dalam menjaga alam ini. Kedua, perlu pengkajian ke arah fatwa MUI terkait melestarikan dan melindungi ekosistem mangrove dari kerusakan berupa sosialisasi berbasis kelompok agama Islam.
Tenaga Ahli Menteri LHK Bidang Komunikasi Digital dan Media Sosial Afni Zulkifli mengatakan kepedulian terhadap mangrove tidak dapat dilimpahkan kepada pemerintah dan pegiatnya saja. Umat Islam perlu berperan di dalam aksi nyata peduli mangrove. Jika melihat di pesisir, nelayan tahu betul dampak baik tidaknya kondisi mangrove terhadap aktivitasnya di mana mereka tinggal. Baik sisi ekonomi dan keselamatan tempat tinggalnya.
“Ulama sangat diharapkan bisa menyelipkan seruan kepedulian terhadap mangrove dalam aktivitas dakwahnya. Utamanya kepada mereka yang hidup di pesisir. Sosialisasi peduli lingkungan bisa dilakukan kepada ibu rumah tangga, anak-anak dan jamaah di sekitarnya melalui masjid atau mushola.”
Afni menegaskan, ekosistem mangrove perlu dijaga karena mangrove bisa jadi pelindung dari abrasi air laut, menurunkan kandungan CO2 di udara (blue carbon), menahan badai dan angin yang bermuatan garam, penambat bahan-bahan pencemar (racun) di perairan pantai, tempat hidup biota laut, sumber makanan bagi spesies yang ada, bisa jadi tempat pariwisata, sumber bahan kayu, dan bisa jadi bahan penghasil obat-obatan.
Menurut Director General of Watershed Management and Protected Forests, IB Putera Parthama, total luas mangrove dunia 16,53 juta ha. Indonesia memiliki 3,56 juta ha. Sekitar 20% dari total mangrove dunia atau terluas dengan keanekaragaman paling tinggi. Total luas hutan mangrove Indonesia tahun 2018 adalah 3,56 juta ha.
“Namun disayangkan, ada 1,12 juta ha dalam kondisi kritis. Di dalam kawasan hutan 0,9 juta ha dan di luar kawasan hutan 0,2 juta ha. Sedang 2,36 juta ha dengan kawasan hutan 1,4 juta ha di luar kawasan hutan 0,9 juta ha dalam kondisi baik.”
Gerakan rehabilitasi mangrove akan menuai hasil yang baik bila ada jika pemerintah harus membuat dan merealisasikan kebijakan dengan tepat. Komunitas masyarakat bisa melakukan kampanye juga aksi nyata peduli mangrove, khususnya di pesisir. Pemuka agama bisa menyelaraskan gerakan rehabilitasi mangrove dengan amal ibadah dalam dakwahnya.
Pelaku bisnis tidak hanya mencari keuntungan omzet, tapi juga mempertimbangkan dampak dan jika perlu bisa ikut serta dalam aksi nyata rehabilatsi mangrove melalui fasilitas maupun pendanaan. Akademisi dapat memberikan edukasi dengan bahasa masyarakat dan mudah dipahami. Media harus getol mengedukasi soal lingkungan melalui publikasi.
Sumber : www.mongabay.co.id (https://www.mongabay.co.id/2021/09/08/islam-dan-gerakan-rehabilitasi-hutan-mangrove/?utm_term=Autofeed&utm_medium=Social&utm_source=Facebook#Echobox=1631086710)