Karantina Pertanian Pangkalpinang bersinergi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan Resort Bangka, Alobi Foundation Wildife Rescue Center, Polda Bangka Belitung dan Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melepasliarkan burung hasil tindakan karantina penahanan, Senin (22/6/2020).
Pelepasliaran satwa liar yang terdiri dari burung kolibri wulung 419 ekor, burung kolibri ninja 8 ekor dan burung sepah raja 3 ekor dipusatkan di salah satu hutan lindung yang ada di Kepulauan Bangka Belitung.
Pangkalpinang (22/6), Karantina Pertanian Pangkalpinang berhasil menggagalkan usaha penyelundupan media pembawa hama penyakit hewan katantina jenis burung sebanyak 430 ekor yang dikemas dalam 13 boks plastik.
“Kami berhasil menggagalkan penyelundupan burung pada hari Minggu 21 Juni 2020. Burung sebanyak 430 ekor ini terdiri dari jenis kolibri wulung 419 ekor, kolibri ninja 8 ekor dan sepah raja 3 ekor berasal dari Pangkalpinang yang akan dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Pangkalbalam Pangkalpinang tujuan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta karena tidak disertai dengan dokumen karantina”, kata Kepala Karantina Pertanian Pangkalpinang drh. Saifuddin Zuhri.
Salah satu jenis burung dilindungi.
“Dari burung yang diamankan, burung sepah raja merupakan satwa liar yang dilindungi, itu sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tanaman dan Satwa yang dilindungi”, tegas Zuhri.
Ia mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 35 ayat (1) huruf a, setiap media pembawa termasuk satwa liar yang akan dilalulintaskan wajib dilengkapi dengan dokumen karantina sertifikat kesehatan hewan dari tempat pengeluaran.
Dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya alam hayati hewani maka terhadap media pembawa tersebut akan dilepas liarkan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam sesuai amanat Undang-undang.
Upaya penyelundupan ini berawal dari informasi inteligen dan kecurigaan petugas pada saat melakukan pengawasan di pelabuhan.
“Setelah kami mendapatkan informasi kemudian menindaklanjuti, pejabat karantina memeriksa alat angkut KM. Sawita dengan didampingi kru kapal, pada saat melakukan pemeriksaan ditemukan tumpukan boks plastik berisi burung yang berada disalah satu ruangan”, lanjut Zuhri.
Selanjutnya media pembawa dikeluarkan dari kapal untuk dibawa ke Kantor Karantina Pertanian Pangkalpinang wilayah kerja Pelabuhan Pangkal Balam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan bagi yang melalulintaskan hewan termasuk satwa liar dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak dua miliar rupiah. Selain dengan undang-undang perkarantinaan juga dapat diancam dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Atas kejadian itu, Karantina Pertanian menghimbau kepada semua pihak yang ingin melalulintaskan hewan atau tumbuhan untuk melaporkan kepada petugas di pintu pemasukan dan pengeluaran yang sudah ditetapkan untuk dilakukan tindakan karantina