You are currently viewing Balai GAKKUM LHK Kalimantan Dan BKSDA Kaltim Gagalkan Perdagangan Daring Enam Ekor Burung Langka Dilindungi

Balai GAKKUM LHK Kalimantan Dan BKSDA Kaltim Gagalkan Perdagangan Daring Enam Ekor Burung Langka Dilindungi

Samarinda, 10 Juni 2020. SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum Kalimantan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur dan Satreskrim Polresta Samarinda, menggagalkan perdaganan daring (online) 6 ekor burung langka dilindungi undang-undang, 9 Juni 2020, di Samarinda. Balai Gakkum menahan S (32) dan menetapkannya sebagai tersangka.
Penyidik Balai Gakkum Kalimantan akan menjerat tersangka S dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukum penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

Enam burung langka – 5 ekor rangkong/julang jambul hitam (Rhabdotorrhinus corrugatus) dan seekor burung elang ikan kepala kelabu (Ichthyophaga ichthyaetus) – diserahkan ke BKSDA Kaltim untuk kemudian akan dilepasliarkan ke habitatnya.

Pengungkapan kasus perdagangan daring ini berawal dari penelusuran perdagangan satwa dilindungi undang-undang di Facebook. Berdasarkan informasi dari Facebook itu Tim SPORC Brigade Enggang, Polhut BKSDA Kaltim dan Satreskrim Polresta Samarinda, langsung menangkap S di rumahnya di Jalan Ulin Gang 6 Blok B No 23, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kujang, Samarinda. Tim menyita 6 ekor burung langka dilindungi yang ditemukan di rumah itu.

 

Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkapkan pihak lain yang terlibat dan mendukung perdagangan satwa langka dilindungi itu.
Keberhasilan pengungkapan perdagangan satwa langka dilindungi ini tidak lepas dari kerja sama bersinergi penuh dengan baik antara Balai Gakkum Kalimantan, BKSDA Kaltim, Polresta Samarinda dan masyarakat pencinta satwa.

 

 

#StopWildlifeCrime
#KerjaBersama
#JagaBumi

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Leave a Reply