You are currently viewing Bupati Badung Memelihara Bayi Owa Siamang dan Kini Diserahkan ke BKSDA

Bupati Badung Memelihara Bayi Owa Siamang dan Kini Diserahkan ke BKSDA

Merawat atau merehabilitasi satwa liar hasil sitaan atau pengembalian tak mudah, bahkan bisa makan waktu bertahun-tahun sampai bisa dilepasliarkan ke habitatnya. Namun, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta malah menjadikan Owa Siamang sebagai hewan peliharaan.

Ia mengunggah video di akun media sosialnya tengah mengajari seekor individu bayi Owa Siamang berbulu hitam untuk bediri dan berjalan pada Selasa (14/9/2021). “Ini namanya Mimi, saya rawat dengan baik. Saatnya saya mengajarkan berjalan. Ayo jalan, ayo berdiri,” ujarnya di depan kamera. Mimi terlihat masih lemah, kemudian Giri Prasta menggendong primata dilindungi ini.

Video ini menuai sejumlah protes dari pelindung satwa dan artis. Misalnya Jakarta Animal Aid Network menunjukkan poster jika satwa itu dilindungi. “Untuk Giri Prasta, kami sangat kecewa melihat bayi siamang, satwa dilindungi dan terancam punah dan sensitif dipromosikan secara terbuka sebagai peliharaan. Kami berharap dia baik-baik saja da bisa kembali dengan spesiesnya,” demikian tertulis dalam Bahasa Inggris. Demikian juga penyanyi dan aktris Sherina melalui akunnya ikut bersuara dengan hastag #wildanimalsarenotpets

Bupati melatih bayi siamang berdiri dan berjalan. Foto: Tangkapan layar IG Giri Prasta.

Video awal tersebut akhirnya dihapus. Keesokan hari, pada Rabu (15/9/2021) siang, akun Giri Prasta di IG mengunggah video menyerahkan Owa Siamang kepada Kepala BKSDA Bali.

‪Nampak kandang besi bercat biru dengan bantal pink dan Mimi, bayi Owa Siamang di dalamnya. Dalam video ia mengatakan menyerahkan satwa yang dipeliharanya ini agar bisa sekolah dan dilepasliarkan di Sumatera. Jika sudah mandiri, ia akan ke sana. “Di umur usia 2 bulan, saya Giri Prasta yang dikenal sebagai orang tuanya, dengan amanah alam yang diberikan, investasi kami agar Mimi bisa berkembang biak karena primata cerdas dan mamalia menyusui,” tuturnya.

Ia juga menyerahkan surat yang menyatakan sebagai bapak asuh Mimi ke BKSDA. Giri Prasta menyatakan permohanan minta maaf karena tujuannya penyelamatan hewan dan memelihara sebagai bapak asuh.

BKSDA Bali melalui siaran pers menyatakan sudah menerima satu ekor Owa Siamang (Symphalangus syndactylus), satwa dilindungi Undang-undang dari I Nyoman Giri Prasta. Jenis kelamin bayi yang sudah tak bisa menyusu dengan induknya ini betina.

Satwa ini tercantum sebagai satwa dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.92/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Dalam regulasi ini disebutkan, penetapan satwa yang dilindungi menjadi satwa yang tidak dilindungi dan sebaliknya ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan otoritas keilmuan (scientific authority) dalam hal ini Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Penyerahan Mimi, bayi Siamang dari Bupati ke BKSDA Bali. Foto: Tangkapan layar IG Giri Prasta.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyatakan setiap orang dilarang untuk a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 22 (1) menyatakan pengecualian dari larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 hanya dapat dilakukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa yang bersangkutan.

Apabila terjadi pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, tumbuhan dan satwa tersebut dirampas untuk negara. Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi atau bagian-bagiannya yang dirampas untuk negara dikembalikan ke habitatnya atau diserahkan kepada lembaga-lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dari satwa, kecuali apabila keadaannya sudah tidak memungkinkan untuk dimanfaatkan sehingga dinilai lebih baik dimusnahkan

Kelompok Hylobatidae yang dilindungi ini terdiri dari Hylobates agilis (owa ungko), Hylobates albibarbis (owa jenggot putih), Hylobates klosii (owa bilau), Hylobates lar (owa serudung), Hylobates moloch (owa jawa), Hylobates muelleri (owa kalawat), dan Symphalangus syndactylus (owa siamang).

Owa Siamang ini akan dilepasliarkan di hábitat aslinya di Sumatera Barat dengan terlebih dahulu dilakukan rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Owa di Kalaweit, Sumatera Barat.

Agus Budi Santosa, Kepala BKSDA Bali menyebut pihaknya dapat berita dari Jakarta bahwa ada warga Bali memiliki satwa dilindungi. Pihak Bupati kemudian menelpon untuk menyerahkan Mimi ke BKSDA Bali. Selama tiga hari ini, Mimi akan mengikuti analisis darah dan feses untuk pemeriksaan kesehatan.

Terkait penegakan hukum seperti penyelidikan kasus ini, Budi menyebut belum memikirkan hal itu karena saat ini fokus menyelamatkan binatang. Ia juga mengaku belum membahas asal usul Mimi dan bagaimana ia dipisahkan dari induknya.

“Masuk ke Bali pasti ilegal, yang saya tidak tahu, apakah betul dari luar Bali? Bisa jadi induknya juga di sini dan lahir di Bali tapi bukan endemik Bali. Kami butuh waktu,” ujarnya. Terkait sertifikat bapak asuh yang dimiliki bupati pun belum ditelusuri.

Ia menjelaskan dari aspek legalitas satwa dilindungi bisa didapatkan jika dari penangkaran yang sah. Sementara Owa Siamang tidak ada penangkarannya. “Fokus dikembalikan ke alam liar, biar tidak keruh dulu. Sanksi nanti, kalau jelaskan sekarang nanti tidak selesai,” lanjut Budi.

Bayi Owa Siamang dirawat di Pusat Penyelamatan Satwa, Tabanan. Foto: PPS

Jalan panjang rehabilitasi satwa liar

Saat ini Mimi dititipkan di Pusat Peyelamatan Satwa atau Bali Wildlife Rescue Center yang dikelola Friends of the National Parks Foundation (FNPF) di Kabupaten Tabanan. Gede Nyoman Bayu Wirayudha, pendiri FNPF mengatakan bayi Owa Siamang ini sedang mendapat perawatan.

Karena bayi, risiko stres lebih tinggi. “Harusnya sama induk, kami harus merawat siang malam. Seperti bayi manusia. Primata stres biasanya susah. Kalau terikat dengan pemelihara sebelumnya, ganti perawat bisa masalah. Sama dengan ketika diambil dari induknya,” paparnya.

Ia mengatakan ada pusat rehabilitasi owa di Kalimantan, Sulawesi, Sumatera. Merehabilitasi dan melepasliarkan satwa liar tidak mudah. Selain waktu, juga perlu biaya perawatan yang besar. Ia mencontohkan, burung Kakaktua Paruh Bengkok belum bisa ditranslokasi, karena habitatnya bukan di Bali. Burung ini hampir 4 tahun menunggu untuk proses translokasi ke Maluku.

Terakhir, FNPF melepas tiga burung elang di Nusa Penida, dan kini masih diamati. Burung pemangsa bisa bertahan selama pakannya ada. Kecuali satwa terluka sehingga tak bisa menangkap buruannya.

PPS di Tabanan kini merawat sejumlah satwa liar hasil sitaan lain seperti Jalak Putih, Kakaktua jambul kuning, Kakaktua kecil jambul kuning, Kakaktua Goffin, Kakaktua Rawa, Kakaktua Seram, Nuri Kepala Hitam, Elang Laut Perut Putih, Elang Bondol, Elang ular bido, Kakaktua Alba, Nuri bayan, Elang Bonelli, Elang Perut Karat, Elang Brontok, Lutung, Siamang, Beruang Madu, Binturong, Buaya Irian, dan Sanca Hijau.

Bayi Owa Siamang dirawat di Pusat Penyelamatan Satwa, Tabanan. Foto: PPS

Sejak 2012, pihaknya mencari pendanaan mandiri dan dukungan lembaga dari Australia. Saat pariwisata masih berdenyut, masih ada relawan yang donasi, namun nihil sejak pandemi. Ia pernah mendapat bantuan pemerintah namun birokrasi menyulitkan misal harus mencari penjual pisang dengan NPWP dan izin usaha, ini menyulitkan.

Bayu menyayangkan penegakan hukum masih lemah. “Sangat jarang hukuman seperti denda dan badan, malah banyak pejabat memberi contoh. Saya yakin masih banyak lagi,” katanya. Inilah yang tidak memberi efek jera.

Bayu mengatakan Owa habitatnya sama dengan Orang Utan, selain diperdagangkan juga terdampak deforestasi seperti di Kalimantan. BKSDA menambahkan Owa Siamang biasanya hidup berkelompok kecil dengan daerah teritorial tidak terlalu besar. Siamang aktif pada siang hari untuk mencari makan, bergelantung dan terkadang istirahat di tajuk yang rapat saat sinar matahari sangat terik. Mereka disebut sangat selektif memilih pakan seperti buah-buahan dan daun muda.

Berdasarkan IUCN Red List, Owa Siamang tersebar di Sumatera dan Semenanjung Malaysia. Hanya menyerang untuk melindungi keluarganya tapi tidak agresif dan sangat pemalu. Satwa ini dinilai tidak suka berinteraksi dengan manusia.

sumber : www.mongabay.co.id

(https://www.mongabay.co.id/2021/09/17/bupati-badung-memelihara-bayi-owa-siamang-dan-kini-diserahkan-ke-bksda/)

Leave a Reply