⊆
Dikutip dari Gardaanimalia.com – Penyidik Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) bongkar kasus penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi berupa 67,8 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica).
Pengungkapan kasus terjadi pada 15 Februari 2023 lalu di terminal kargo Bandara Soetta sekira pukul 21.30 WIB. Kepolisian bersama BKSDA Jakarta dan Balai Karantina Hewan Soetta kemudian melakukan rilis pers pada 12 April 2023 di Taman Kreatif Gedung Polresta Bandara.
Upaya penyelundupan melalui bandara itu dilakukan oleh ASH (40), warga negara asing (WNA) asal Mesir dan dua orang WNI, yakni AT (41) dan AS (43).
Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda. ASH berperan sebagai pemberi modal, sedangkan AT dan AS berperan mengumpulkan sisik dari para pemburu daerah pelosok Jawa Barat dan Banten.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Komisaris Reza Fahlevi mengatakan, pengungkapan dilakukan usai mendapat informasi jual beli bagian tubuh trenggiling di Facebook. Petugas lalu menyamar menjadi calon pembeli.
“Dari tangan tersangka disita 67,8 kilogram jenis sisik yang bernilai ratusan juta,” ujar Reza, Rabu (12/4/2023) dikutip dari Tempo.
Komplotan ini, kata Reza, sudah menyelundupkan sisik trenggiling selama lebih dari tiga bulan. Bagian tubuh satwa itu dijual dengan variasi harga, mulai dari satu hingga tiga juta rupiah per kilogramnya.
“Bila dikalikan dengan harga tertinggi, 67,8 kilogram dikalikan tiga juta sudah menyentuh angka Rp201 juta,” ucap Reza.
Lewat pengataman LIPI yang tertulis di unggahan akun BKSDA Jakarta pada Kamis (13/4/2023), disebutkan satu kilogram sisik membutuhkan empat ekor trenggiling dewasa. Dengan begitu, jika dikalkulasikan 67,8 kilogram sisik satwa diperkirakan membutuhkan kurang lebih 271 ekor Manis javanica yang dikuliti.
Sementara, perwakilan BKSDA Jakarta Jimmy Piter Karubun mengatakan, Manis javanica termasuk hewan dilindungi dengan status Apendiks I CITES.
“Kenapa dilindungi? Karena memang sudah terancam punah, Apendiks I,” tegas Jimmy.
Dalam situs IUCN Red List, mamalia ini menyandang status Critically Endangered, yakni terancam punah karena jumlahnya yang semakin berkurang di alam.
“Kita juga tidak tahu apakah yang diambil sisiknya oleh pelaku itu jantan atau betina. Kalau 271 ekor tadi bisa diprediksikan kerugian negara, trenggiling bisa diambang kepunahan,” tambah Jimmy.
Atas perbuatan terduga pelaku dijerat UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 Jo. Pasal 40 Ayat 2 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Dalam hukum itu tercantum ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Sumber : Gardaanimalia
Editor : Trisna Rizky Martiyani