You are currently viewing USAI VONIS AZEMAN, GAKKUM KLHK BIDIK AKTOR LAIN

USAI VONIS AZEMAN, GAKKUM KLHK BIDIK AKTOR LAIN

PANGKALPINANG,www.wowbabel.com — Pengadilan Negeri Koba Kabupaten Bangka Tengah dengan Majelis Hakim Ketua Yuliana SH MH, Hakim Anggota Subroto SH MH dan Magdalena Simanungkalit, SH memutuskan Azeman (44 ) terdakwa penambangan ilegal di kawasan hutan lindung Lubuk Besar, Bangka Tengah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dua tindak pidana sekaligus, Selasa (25/8/2020).

Dua tindak pidana tersebut, yakni melakukan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan Kedua, dan dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dalam dakwaan kedua. Azeman ponis hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 3 milliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Menurut Direktur Penegakan Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, putusan Majelis Hakim PN Koba ini merupakan putusan Ultra Petita yaitu lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Yazid Nurhuda mengapresiasi Majelis Hakim PN Koba yang berpihak kepada lingkungan hidup (in dubio Pro Natura). Putusan ini sangat bersejarah karena untuk pertama kalinya, pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan dipidana berlapis.

“Walaupun sebenarnya kami mengharapkan pelaku dihukum lebih berat lagi yaitu hukuman maksimal, baik pidana penjara maupun denda agar ada efek jera,” tambah Yazid.

Yazid mengatakan penyidik KLHK mempersangkakan Azeman dengan menggunakan dua Undang-Undang multidoor. Penerapan multidoor atau pidana berlapis ini agar ada efek jera. Pelaku kejahatan seperti sudah sepantasnya dihukum seberat-beratnya.

Penyidik dari Kantor Ditjen Gakkum KLHK Jakarta menyidik kejahatan penambangan di kawasan hutan lindung tanpa izin yang dilakukan oleh Azeman menggunakan UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 89 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf b dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp.1,5 milliar dan paling banyak Rp.10 milliar.

Sedangkan Penyidik dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menjerat kejahatan perusakan lingkungan di kawasan hutan lindung yang dilakukan oleh Azeman dengan menggunakan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 Ayat 1 dan/atau Pasal 99 Ayat 1 Jo. Pasal 69 Ayat 1 Huruf a dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 3 Milliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

Yazid juga menambahkan Gakkum KLHK tidak berhenti untuk menindak kasus ini secara tuntas. Pihaknya menyakini masih ada pihak lain yang terlibat. Saat ini penyidik KLHK sedang mendalami pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

“Kami sedang membahas tindak lanjut kasus ini dengan melibatkan para ahli untuk mendapatkan bukti-bukti keterlibatan pihak lainnya,” tukas Yazid.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan penegakan hukum dengan skema multidoor atau pidana berlapis melalui penyidikan menggunakan beberapa undang-undang ini merupakan langkah terobosan Gakkum KLHK. Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan efek jera dan menghentikan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

Ditambahkan Rasio Ridho Sani, penerapan pidana berlapis pertama kali dilakukan di Bangka Belitung (Babel) ini harus jadi pembelajaran bagi pelaku lainnya. Penegakan hukum berlapis harus dilakukan di Babel karena kerusakan lingkungan dan hutan di Babel sudah sangat parah. Rasio Sani menambahkan penyidikan secara multidoor ataupun pidana berlapis seperti ini akan jadi model penegakan hukum terhadap kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan lainnya.

“Kami yakin kalau hukuman pidana penjara dan dendanya maksimal pasti menimbulkan efek jera. Agar efek jeranya semakin besar maka langkah penegakan hukum pidana berlapis ini perlu diperkuat, salah satunya dengan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan tambang illegal. Termasuk saat ini kami juga sedang memikirkan langkah gugatan perdata terhadap pelaku tambang ilegal. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan pihak PPATK dan Kejaksaan Agung,” tukas Rasio Sani.(wb)

Leave a Reply