You are currently viewing Perusahaan Tambang Terancam Denda Rp 100 Miliar Jika Tak Lakukan Reklamasi

Perusahaan Tambang Terancam Denda Rp 100 Miliar Jika Tak Lakukan Reklamasi

BANGKAPOS.COM – Pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) terbit, perusahaan tambang yang tidak memberikan dana jaminan reklamasi bakal dipidana lima tahun dan denda Rp 100 miliar.

Plt Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM Sujatmiko menyebut, sebelum UU No. 3/2020 diundangkan, pemerintah hanya bisa memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha.

Nah, setelah UU terbit, eks pemegang izin pertambangan memiliki kewajiban melaksanakan reklamasi dan pasca tambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen.

“Kami juga dapat memberikan sanksi pidana khusus bagi para penambang yang tidak melaksanakan reklamasi dan pasca tambang,” jelas dia dalam siaran pers di situs Kementerian ESDM, Senin (22/6/2020).

Sebelumnya dalam UU No. 4/2009 pasal 100 disebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.

Kemudian, jika pemegang IUP dan IUPK tidak melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang dengan dana jaminan tersebut.

Nah, dalam UU No.3/2020, pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir tetapi tidak melaksanakan reklamasi/pascatambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi/pascatambang dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Selain sanksi pidana, pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang yang menjadi kewajibannya.

Sujatmiko berharap, dengan adanya aturan baru ini, tidak ada lagi lubang-lubang bekas tambang yang terbengkalai sehingga pencemaran lingkungan bisa dihindarkan.

“Karena ini juga menjadi salah satu tujuan penerbitan UU No. 3/2020 yaitu pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik,” pungkas Sujatmiko. (Reporter: Dimas Andi | Editor: Pratama Guitarra)
Editor: teddymalaka

Leave a Reply