You are currently viewing Pelepasliaran Satwa Dilindungi

Pelepasliaran Satwa Dilindungi


Satu individu kukang bangka dan empat ekor raptor elang dilepasliarkan oleh Alobi Foundation dan BKSDA Sumatera Selatan di hutan Mapur, Kabupaten Bangka.
Pelepasliaran ini disaksikan pula oleh Direktur jenderal Gakkum KLHK, Direktur KKH Ditjen KSDAE, BPKH, BPDAS, Dinas Kehutanan Babel, KPHP Bubus, Kasi KesrAan Pemkot, PT Timah TBK dan PT PLN.

Empat elang yang dilepas terdiri dari tiga burung raptor jenis Elang Bondol (Haliastur indus) titipan Balai KSDA Sumatera Selatan, satu elang Elang laut perut putih (Haliaeetus leucogaster) dan satu Kukang bangka (Nycticebus bancanus) hasil serahan masyarakat.

“Keseluruhan satwa dalam kondisi sehat secara fisik, dan dari hasil pengamatan telah memenuhi indikator sifat liar,” kata Langka Sani dari Alobi Foundation.
Langka mengatakan satwa dilepas di hutan lindung Sungailiat Mapur yang telah dikaji ketersediaan pakan dan keamanannya.

“Kawasan Hutan Lindung. Dan hutan yg asri serta kesediaan makanan yang memadai dan aman,” katanya. Selain itu, Langka juga menghimbau warga untuk berhenti memelihara elang dan satwa dilindungi lainnya.
“Selain ancaman hukuman pidana penjara, elang merupakan salah satu jenis satwa liar yang sangat sulit dalam melakukan proses pengembalian sifat liarnya,” kata Langka

Leave a Reply