You are currently viewing Dilindungi, Serindit Melayu Hasil Tangkapan Dilepas ke Habitat

Dilindungi, Serindit Melayu Hasil Tangkapan Dilepas ke Habitat

Pangkalpinang – Karantina Pertanian Pangkalpinang melakukan serah terima burung bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan Resort Konservasi Wilayah Bangka hasil tindakan karantina penahanan. Setelah dilakukan serah terima oleh Kepala Balai, burung tersebut kemudian dilepasliarkan ke habitatnya, Jum’at (9/7).

Serah terima burung Serindit Melayu bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan Resort Konservasi Wilayah Bangka

Pelepasliaran satwa dilindungi dipusatkan di salah satu hutan lindung yang ada di Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini dipimpin langsung kepala Karantina Pertanian Pangkalpinang drh. Saifuddin Zuhri, didampingi kasi karantina hewan drh. Akhir Santoso dan perwakilan BKSDA .Jenis burung yang berhasil diamankan yaitu burung serindit melayu (Loriculus galgulus) sebanyak 5 ekor dan merupakan jenis satwa dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tanaman dan Satwa Yang Dilindungi. Kepala Balai berharap, burung atau satwa liar tersebut bebas dari perburuan melihat populasi dan ekosistem burung ini sudah mulai sedikit bahkan hampir punah.

Pelepasliaran Burung Serindit Melayu ke habitat nya

Pelepasliaran satwa ini juga merupakan suatu bentuk sinergisitas Karantina Pertanian dengan BKSDA dalam rangka melestarikan sumber daya alam.”Ini adalah suatu hal yang luar biasa jadi untuk ke depannya perlu ditingkatkan lagi dalam hal menjaga kelestarian sumber daya alam hayati maupun nabati yang ada, terutama di Bangka Belitung ini”, kata ZuhriKepala Balai menuturkan pelepasliaran ini merupakan salah satu fungsi Karantina Pertanian dalam rangka mencegah keluar atau tersebarnya hama penyakit hewan karantina dan melindungi kelestarian sumber daya alam salah satunya satwa dilindungi.”Adapun yang lebih berwenangnya lebih kepada BKSDA karena selaku yang berwenang dalam hal menjaga kelestarian alam terutama untuk satwa yang dilindungi sebelum dilalulintaskan,” lanjutnya.Pelepasliaran satwa liar dilakukan secepat mungkin untuk menghindari kematian sehingga dapat menyelamatkan plasma nutfah Indonesia,”tutup Zuhri.

#PatuhKarantina#KarantinaPertanianPangkalpinang

Leave a Reply