Deni Wahyono – detikNews
Pangkalpinang –
Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel) menggagalkan penyelundupan satwa liar jenis ular dan kadal. Satwa liar itu terendus petugas hendak diselundupkan di Bandara Depati Amir Pangkalpinang.
“Paket dicurigai benda hidup diketahui dari pemeriksaan x-ray oleh petugas avsec di Bandara Depati Amir Pangkalpinang sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Kepala Balai Karangtina Pertanian Kelas II Pangkalpinang, Saifuddin Zuhri melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (31/5/2020) malam.
Karena dicurigai, kata Saifuddin, paket berupa kotak kardus tersebut dibongkar. Petugas menemukan 3 botol plastik yang berisikan ular dan 2 botol berisikan kadal.
“Didalam kardus (paket) ditemukan 5 botol berisikan satwa liar, yakni 2 ekor ular viper jenis Tropidolaemus Wagleri dan 8 ekor kadal terbang jenis Leiolepis Belliana,” jelasnya.
Paket satwa tersebut akan dikirim ke Yogjakarta melalui salah satu jasa pengiriman dari Kabupaten Bangka Barat.
“Pejabat karantina selanjutnya melakukan tindakan karantina penahanan yang merupakan salah satu tindakan teknis dalam peraturan perkarantinaan karena media pembawa tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan (KH-11) dan tidak diserahkan kepada pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina,” tutur Zuhri.
“Setelah dilakukan tindakan karantina penahanan kemudian Karantina Pertanian Pangkalpinang berkoordinasi dengan BKSDA Sumatera Selatan Resort Bangka Belitung untuk diserah terimakan”, lanjutnya.
Satwa liar tersebut akan dilepas di salah satu taman hutan raya di Sumatera Selatan.
“Pada hari yang sama juga, satwa tersebut dilakukan pelepasliaran di salah satu taman hutan raya oleh BKSDA Sumsel Resort Bangka Belitung bersama Karantina Pertanian Pangkalpinang, PPS ALOBI Foundation dan kelompok pecinta alam Bujang Squad”, tutur Zuhri.
Hingga kini, petugas masih melakukan penyelidikan terkait siapa pengirim satwa liar yang dibungkus dengan kardus itu. Untuk mengelabui petugas pengirim sengaja menyamarkannya menyerupai paket berisi makanan.
“Perlu diketahui bahwa pengirim tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp. 2.000.000.000,-,” tutup Zuhri.
(isa/isa)