You are currently viewing 22 Anggota TKPSDA WS Bangka Dilantik, Siap Bekerja Amankan Sumber Daya Air Bangka

22 Anggota TKPSDA WS Bangka Dilantik, Siap Bekerja Amankan Sumber Daya Air Bangka

PANGKALPINANG, BABELREVIEW.CO.ID — Mengelolah Sumber Daya Air (SDA) Wilayah Bangka itu tidak mudah.

Selain butuh sinergi pemerintah pusat dan daerah, juga dibutuhkan peran serta seluruh masyarakat Bangka pengguna SDA. “Kita harus bersama-sama mengelolah SDA ini. Jika hanya diserahkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat, kita tidak sanggup. Kita hanya domain teknik, sedangkan domain publik ada di pemerintah daerah,” ujar Direktur Bina Operasi dan Pemeliharaan Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Ir Lilik Retno Cahyadiningsih MA.

Hal ini disampaikan Lilik, usai mengukuhkan 22 Anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Bangka periode 2020-2025, di Aula Lantai II Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung, Kamis (16/7/2020).

Menurut Lilik, pengukuhan TKPSDA WS Bangka ini sesuai dengan amanat UU No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dimana pengelolaan SDA yang mencakup kepentingan lintas sektoral dan lintas wilayah memerlukan keterpaduan tindak untuk menjaga fungsi dan manfaat air dan sumber air dengan memperhatikan delapan asas pengeloalaan SDA.

Kedelapan asas tersebut antara lain asas kelestarian, keseimbangan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian serta asas transparansi dan akuntabilitas.

“Jadi kerja TKPSDA WS Bangka ini tidak gampang. Kita bekerja ini untuk kemaslahatan seluruh makhluk hidup. Bukan saja untuk sekarang, melainkan hingga tahun-tahun nendatang. Karena, setiap makhluk hidup butuh air dalam setiap aktivitas dan kehidupan,” papar Lilik.

Disamping itu, pembentukan TKPSDA WS Bangka ini juga berdasarkan pada Peraturan Menteri PUPR  No 17/PRT/M/2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan SDA Pada Tingkat Wilayah Sungai.

Sebanyak 22 Anggota TKPSDA WS Bangka mengikuti acara pengukuhan. Dari 22 Anggota TKPSDA WS Bangka ini  terdiri dari 11 anggota berasal dari unsur pemerintah dan 11 anggota dari unsur non-pemerintah. Ketua TKPSDA WS Bangka dijabat Kepala Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Ketua Harian  Kepala Dinas PUPR Kepulauan Bangka Belitung.

Usai acara pengukuhan, kegiatan dilanjutkan dengan pembekalan oleh beberapa narasumber, dengan materi antara lain Peraturan Presiden RI Np 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional, Penyusunan Tata Tertib Persidangan dan Tata Cara Pengambilan Keputusan, Penyusunan Program Kerja TKPSDA Wilayah Sungai, Pelaksanaan Tugas dan Fungsi TKPSDA, dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bangka.

Setelah dilaksanakan pembekalan, kemudian acara dilanjutkan dengan Sidang Perdana TKPSDA WS Bangka yang membahas Tata Tertib Sidang dan Tata Cara Pengembilan Keputusan, serta pembentukan Komisi-Komisi TKPSDA WS Bangka.

Ada tiga komisi yang disepakati para anggota antara Komisi Konservasi SDA berjumlah 7 anggota, Komisi Pendayagunaan SDA berjumlah 7 anggota, dan Komisi Pengendalian Daya Rusak Air berjumlah 6 anggota. (BBR)
Laporan: @hada

Leave a Reply