You are currently viewing PPS Alobi Mendapat Titipan 1 Ekor Kukang

PPS Alobi Mendapat Titipan 1 Ekor Kukang

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, satwa liar berjenis kukang merupakan satwa yang di lindungi oleh pemerintah. Adanya partisipasi warga dan seluruh masyarakat menjadi hal yang penting dalam upaya penyelamatan satwa liar.

Kamis (01/04) Tim Animal Rescue Alobi Foundation beserta dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel kembali menerima laporan dari warga akan adanya temuan seekor kukang (Nycticebus bancanus). Di ketahui bahwa kukang tersebut sedang memanjat tiang listrik. Warga yang melihat kemudian segera mengamankan kukang tersebut dan kemudian menghubungi tim Animal Rescue Alobi untuk mengevakuasi kukang tersebut.

Primate yang termasuk ke dalam salah satu satwa dengan tingkat kepunahan yang tinggi berdasarkan IUCN (International Union for Conservation of Nature) akan dilakukan proses medical check-up yang kemudian akan dilakukan proses rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi Foundation. Adanya pemeriksaan kesehatan dan rehabilitasi di lakukan untuk memastikan kondisi dari satwa sebelum nantinya di lakukan pelepasliaran kembali ke habitat alaminya.

Berdasarkan data dari Alobi, dalam 1 bulan terakhir, tim Alobi telah menerima sebanyak 5 ekor kukang untuk di rawat di PPS Alobi. Namun terdapat 2 ekor kukang yang harus di rawat secara intensif karena ada beberapa luka yang serius.

Tim sangat berterima kasih dan mengapresiasi akan tingginya tingkat kesadaran masyarakat dalam penyelamtan satwa liar dari kepunahan. Tim kembali menghimbau agar seluruh masyarakat Bangka Belitung turut mengambil bagian dalam menjaga kekayaan keanekaragaman pulau Bangka Belitung.

Salam Lestari !

Penulis : Kila Nurtjahya

Editor : Langka Sani

Leave a Reply