You are currently viewing Penyelundup 1.090 Ekor Burung Liar Dijerat Pidana Berlapis

Penyelundup 1.090 Ekor Burung Liar Dijerat Pidana Berlapis

Bandar Lampung (WartaMerdeka) – Tim Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera, bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, BKSDA SKW III Lampung, Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung, dan Korwas PPNS Polda Lampung, 2 Maret 2021, menahan YF (26) dan mengamankan 1.090 ekor burung liar yang akan diselundupkan.

Pada 3 Maret kemarin, Penyidik Pegawai Negeri Sipil/PPNS Gakkum KLHK telah menetapkan YF – pemilik burung liar – sebagai tersangka dan akan menjerat dengan Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sedangkan PPNS Balai Karantina Pertanian juga menjerat YF dengan Pasal 88 Huruf a dan c Undang-Undang No 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Penerapan pidana berlapis ini untuk meningkatkan efek jera. Pelaku kejahatan terhadap satwa liar harus dihukum seberat-beratnya. Lingkungan hidup dan hutan termasuk satwa liar sebagai kekayaan Bangsa Indonesia harus dilindungi. Dari 1090 ekor burung tersebut, 145 ekor jenis yang dilindungi. Saat ini diamankan dari tersangka dan dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa BKSDA Bengkulu SKW III Lampung.

Penangkapan berawal dari informasi diterima Seksi Wilayah III Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dari KSKP Bakauheni, adanya pengangkutan satwa liar ilegal. Setelah koordinasi dengan BKSDA Bengkulu SKW III Lampung dan Polda Lampung, lalu menugaskan SPORC Brigade Siamang menangkap pelaku yang sedang diamankan KSKP Bakauheni.

Pada 2 Maret 2021, Tim mengamankan YF – pemilik burung – dan AS (24) sebagai pengemudi mobil, di area Pelabuhan Penyeberangkan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. YF adalah warga Desa Sukoharjo III Barat RT/RW 001/007, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu dan AS adalah warga Dusun 7, Desa Sedang Mulyo, Kecamatan Sedang Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

Barang bukti yang diamankan 1.090 ekor burung berbagai jenis dalam keadaan hidup dikemas dalam 35 keranjang plastik dan 39 kardus, kendaraan Daihatsu Xenia (BE 1067 UR). YF dan AS diserahkan kepada PPNS Gakkum di Pos Gakkum Provinsi Lampung untuk proses lebih lanjut (lw).

#StopWildlifeCrime

Sumber : www.wartamerdeka.web.id

Leave a Reply