Alobi Foundation berkolaborasi dengan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan dalam mengadakan acara “Sosialisasi Peraturan Penegakan Hukum Kehutanan terkait Tindak Pidana Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi” pada Selasa, 16 Desember 2026 lalu di Grand Hatika Hotel, Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.

Acara ini mengundang sekitar 300 pemangku kepentingan yang terdiri dari kepala camat dan kepala desa dari seluruh Pulau Belitung serta organisasi-organisasi terkait.


Tiga perwakilan dari instansi-instansi terkait menjadi pembicara dalam acara ini. Pertama, Ipda Dimpos Tampubolon S.Tr.K., M.H. sebagai Kepala Bidang Operasi (KBO) Reskrim Polres Belitung yang menjabarkan landasan hukum dan hukuman pidana terkait tindak pidana terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.
Kedua, Fachrudin Desi, S.H., M.H. selaku Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera yang menekankan berbagai usaha yagng telah dilakukan oleh Gakkum Hut untuk menekan jumlah tindak kriminal terhadap tumbuhan dan satwa liar.

Ketiga, Adie Darmawan sebagai Ketua Arsel Community, organisasi pengelola Bukit Peramun, yang menceritakan kiat-kiat mengelola organisasi yang berkaitan dengan kegiatan konservasi alam.


Harapannya, kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman para kepala desa dan kawan-kawan organisasi yang kemudian mampu menyebarluaskan informasi yang mereka dapatkan kepada masyarakat umum maupun khalayak publik, khususnya bagi masyarakat Pulau Belitung.
Once Again, Alobi Foundation Collaborates with the Directorate General of Forest Law Enforcement of the Ministry of the Forestry of Indonesia in a Socialization on Wildlife Crime Regulations on Belitung Island
Translation is assisted by ChatGPT
The Alobi Foundation, in collaboration with the Sumatra Regional Forest Law Enforcement Agency of the Directorate General of Forest Law Enforcement, Ministry of Forestry, held the event “Socialization of Forest Law Enforcement Regulations Related to Criminal Acts Involving Protected Plants and Wildlife” on Tuesday, 16 December 2026, at the Grand Hatika Hotel, Tanjung Pandan, Belitung Regency.

The event brought together approximately 300 stakeholders, including subdistrict heads and village heads from across Belitung Island, as well as representatives of relevant organizations.


Three speakers from related agencies contributed to the event. The first was Ipda Dimpos Tampubolon, S.Tr.K., M.H., Head of the Criminal Investigation Operations Unit (KBO Reskrim) of the Belitung Police, who outlined the legal foundations and criminal sanctions related to offenses against protected plants and wildlife.
The second speaker, Fachrudin Desi, S.H., M.H., Head of the Administration Subdivision of the Sumatra Regional Forest Law Enforcement Agency, emphasized the various efforts undertaken by forest law enforcement authorities to reduce crimes against protected plants and wildlife.

The third speaker, Adie Darmawan, Chair of the Arsel Community—an organization managing the Bukit Peramun area—shared practical insights on managing organizations engaged in nature conservation activities.


It is hoped that this activity will enhance the understanding of village heads and participating organizations, enabling them to disseminate the information they gained to the wider community and the general public, particularly among the people of Belitung Island.
