Bali, 22 April 2021. Tim Operasi Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali, Polda Bali dan TNI menyita 24 ekor burung tergolong jenis yang dilindungi, dan mengamankan INS (47), di Desa Jln Kartika Plasa, GG Manga BR Anyar, Kuta, Bali, 21 April 2021.
Burung-burung yang disita: 2 ekor kakatua seram, 8 ekor kakatua putih jambul kuning, 7 ekor nuri bayam, 2 ekor nuri kepala hitam, 3 ekor jalak putih, 2 ekor jalak bali. Burung dilindungi itu dititip-rawat di Taman Konservasi Satwa Tabanan. Tim telah menyerahkan kasus ini ke penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini penyidik masih mendalami modus operandi kasus ini untuk mencari dan menelusuri jaringan perdagangan satwa dilindungi itu,” kata Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, 22 April 2021.
“Menindaklanjuti Perintah Dirjen Penegakan Hukum, Rasio Ridho Sani, Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK menegaskan, bahwa Kami akan menindak tegas setiap pengedar satwa dilindungi. Kami juga menghimbau agar masyarakat memantau dan mengawasi peredaran satwa dilindungi, juga melaporkan ke Balai Gakkum KLHK atau Ke BKSDA. Lebih lanjut Sustyo menambahkan, “kami akan bekerjasama lebih intensif dengan berbagai lembaga, otoritas dan masyarakat untuk mendukung gerakan bersama penurunan kejahatan perdagangan illegal dan perburuan Tumbuhan Satwa Liar dilindungi di seluruh lokasi di tanah air”.
Penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Operasi gabungan ini berawal dari pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pengumpulan data dan informasi, 19 April 2021. Hasil dari pengumpulan data dan informasi dipastikan ada usaha penampungan satwa dilindungi di Desa Jln Kartika Plasa, GG Manga, BR Anyar, Kuta, Bali. Operasi Gabungan dilaksanakan 21 April 2021.
Sumber : http://gakkum.menlhk.go.id/