Jakarta, 22 Juli 2020. Penyidik dan SPORC Brigade Elang Seksi Wilayah I Jakarta, Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, didukung Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Balai Besar KSDA Jawa Barat, dan Reskrim Polda Jawa Barat, 20 Juli 2020, pukul 11.00 WIB mengamankan ratusan bagian-bagian satwa liar yang dilindungi undang-undang di Homestay Kamar No 6, Jl. Sangkuriang 11, Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, dari pemiliknya BVT (61 th)
Bagian-bagian satwa dilindungi yang berhasil diamankan terdiri dari:
1 opsetan harimau;
1 tanduk anoa beserta tengkorak kepala;
2 opsetan penyu sisik;
1 opsetan buaya muara;
6 kerang triton;
5 kerang kepala kambing;
2 kerang nautilus
27 lembar potongan kulit harimau dengan ukuran variatif;
2 lembar kulit muncak berukuran 12 cm x 16 cm dan ukuran 13 cm x 14 cm;
1 tanduk rusa;
10 batang tangkur penyu;
18 batang berbentuk pipa bermotif, masih diidentifikasi oleh ahli;
3 batang tangkur buaya;
2 rahang dan gigi hiu;
49 helai bulu burung merak;
2 kuku beruang;
8 gigi kucing hutan;
2 tulang rahang bermotif dan masih diidentifikasi oleh ahli;
20 tangkur ular.
Operasi penangkapn berawal dari informasi di media sosial tentang adanya perdagangan bagian-bagian dari satwa liar dilindungi berupa kulit harimau yang disampaikan oleh Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati.
Seksi Wilayah I Jakarta, Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, menindaklanjuti informasi dengan segera menurunkan personil untuk mengumpulkan bahan dan keterangan.
Berdasarkan informasi yang telah didapatkan ditindaklanjuti dengan Penyidik dan SPORC Brigade Elang, dengan Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi undang-undang, bersama Balai Besar KSDA Jawa Barat dan Reskrim Polda Jawa Barat.
Tim berhasil mengamankan ratusan bagian-bagian satwa dilindungi dari pemiliknya BVT di Homestay Kamar No 6 Jl. Sangkuriang 11 Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.
Upaya penegakan hukum memerangi kejahatan ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat dan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak, terutama dengan semakin tingginya ancaman dan semakin beragamnya modus kejahatan ini tentu kita akan meningkatkan pemantauan baik secara langsung maupun melalui siber patrol guna menjerat para pelaku perdagangan secara daring, kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono.
Sampai saat ini PPNS Seksi Wilayah I Jakarta, Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra masih memeriksa tersangka BVT, dan saksi-saksi yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Tidak menutup kemungkinan Tim akan mengembangkan kasus untuk mengungkap sindikat perdagangan bagian-bagian satwa yang dilindungi di wilayah Jawa barat dan sekitarnya.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur mengapresiasi kerjasama Gakkum KLHK, Direktorat Konservasi Keanakaragaman Hayati Ditjen KSDAE, BBKSDA Jawa Barat dan POLDA Jawa Barat serta masyarakat yang berhasil mengungkap adanya kejahatan yang mengancam kelestarian Tumbuhan dan Satwa Liar, selanjutnya kita akan terus mendalami kemungkinan adanya para pelaku lain dan aktor intelektual yang terlibat dalam kasus ini.
Kegiatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, melanggar Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak sebanyak Rp 100 juta.
cc : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan