You are currently viewing Gakkum KLHK dan tim gabungan tangkap dua pelaku penjual sisik trenggiling dan paruh burung rangkong di Pasaman

Gakkum KLHK dan tim gabungan tangkap dua pelaku penjual sisik trenggiling dan paruh burung rangkong di Pasaman

Pasaman, 19 April 2021. Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, bersama Polres Pasaman menahan RAL (59 tahun) dan JAN (44 tahun) yang diduga memperniagakan sisik trenggiling dan paruh rangkong, 14 April 2021, di Pasaman, Sumatera Barat. Saat ini, RAL, JAN dan barang bukti 35 kg sisik trenggiling dan 3 paruh rangkong diamankan di Polres Pasaman.

Tim Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Unit 2 Subdit 1 Dittipidter Bareskrim dan Satreskrim Polres Pasaman, memulai operasi setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan penjualan bagian tubuh satwa dilindungi. Pukul 10.00 WIB, Tim Gabungan membuntuti RAL. Pukul 12.00 WIB Tim gabungan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pasaman untuk mengamankan RAL. Tim menangkap RAL pukul 13.30 WIB di SPBU Kumpulan Jorong Tabiang Nagari Kota Kaciak, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat. Dari RAL diamankan satu mobil Mitsubishi Kuda Grandia, 35 kg sisik trenggiling, dan 3 paruh burung rangkong. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa JAN adalah pemilik barang tersebut, sehingga JAN dijemput paksa dan di tahan di polres Pasaman.

Tersangka akan dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda masimum Rp 100 juta.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menegaskan, kejahatan perdagangan dan perburuan tumbuhan dan satwa liar marak dilakukan, dalam Tahun 2021 ini kami telah melakukan 13 operasi yang melibatkan ribuan satwa baik di Provinsi Jawa Tengah, Lampung dan Nusa Tenggara TImur. Lebih lanjut, Sustyo menegaskan KLHK terus berkomitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati Indonesia.

Sementara itu, Dittipidter Bareksim, Brigjen Pol Pipit Rismanto menyatakan, “Penanganan kasus Ini merupakan kerjasama yang baik antara Bareksrim dan KLHK dalam memberantas kejahatan perdagangan dan perburuan Tumbuhan Satwa Liar yang masih marak dilakukan. Bersama dengan KLHK, kami akan mengejar jaringan perdagangan dan penyelundupan tumbuhan dan satwa liar sampai tuntas di seluruh Indonesia”.

sumber : http://gakkum.menlhk.go.id/

Leave a Reply