31 Mei 2025, PPS Alobi mengembalikan satu ekor Trenggiling (Manis javanica) yang dua hari lalu diserahkan oleh warga Desa Kuday Sungailiat. Trenggiling seberat 2,3 Kg ini awalnya ditemukan warga di gudang rumahnya sedang bersembunyi di rolling door.
Merespon hal tersebut, warga menghubungi Damkar Kab.Bangka. Kemudian berkoordinasi dengan tim Alobi yang ada di Sungailiat dan BKSDA Sumsel, Damkar mengevakuasi Trenggiling dari gudang tersebut.
Sebagai hewan yang sangat terancam punah (IUCN 2019), dilarang untuk diperdagangkan secara internasional (CITES), trenggiling (Manis javanica) dilindungi negara dengan Undang Undang No.32 tahun 2024. Maka ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda 5 miliar rupiah bagi setiap orang yang menangkap, menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperdagangkannya tanpa izin.
Oleh karena itu BKSDA Sumsel yang berwenang, menyerahkan Trenggiling ini ke pusat penyelamatan satwa (PPS) Alobi K. Reklamasi Air Jangkang untuk diperiksa kesehatannya. Setelah melalui pemeriksaan dan dipastikan sehat oleh dokter hewan bertugas di PPS Alobi, trenggiling dilepas di kawasan hutan konservasi di Bangka Selatan.
Sebagai daerah yang masih memiliki hewan langka ini, sudah sepatutnya kita ikut melestarikannya untuk kebaikan ekosistem tempat hidup kita sendiri.
Salam Lestari.
Penulis: Frista Chairunnisa
Editor: Langka Sani
Quickly Climbing a Tree, the Pangolin Returns to the Forest
May 31, 2025, Alobi Wildlife Rescue Center (PPS Alobi) released a Sunda pangolin (Manis javanica) that had been handed over two days earlier by a resident of Kuday Village, Sungailiat. The 2.3 kg pangolin was found hiding behind a rolling door in the resident’s warehouse.
In response, the resident contacted the Bangka Regency Fire and Rescue Service (Damkar). Coordinating with the Alobi team in Sungailiat and the South Sumatra Natural Resources Conservation Agency (BKSDA Sumsel), the fire department successfully evacuated the pangolin from the warehouse.
As a Critically Endangered species (IUCN, 2019) and banned from international trade (CITES), the Sunda pangolin (Manis javanica) is protected under Indonesian Law No. 32 of 2024. Anyone caught capturing, keeping, possessing, transporting, or trading this species without a permit may face up to 15 years in prison and a fine of 5 billion rupiah.
Therefore, the South Sumatra BKSDA, as the authorized agency, entrusted the pangolin to PPS Alobi at the Air Jangkang Reclamation site for a health examination. After being examined and confirmed healthy by the veterinarians on duty at PPS Alobi, the pangolin was released into a protected forest area in South Bangka Regency.
As a region that still harbors this rare species, it is our shared responsibility to conserve it for the sake of our ecosystem and the future we live in.
Writer: Frista Chairunnisa
Editor: Langka Sani
#Pangolin #BKSDASumsel #ALOBI #Bangka #animalrescue