ACEH TIMUR – Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro menyebutkan, hasil keterangan pelaku pembunuhan Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrensis) tanpa kepala di Aceh Timur itu sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali.
“Berdasarkan pengakuan tersangka JN (35), bahwa ia sudah lima kali memburu gajah dengan cara meracun sejak tahun 2017,” kata Eko saat melakukan konferensi pers di Polres Aceh Timur, Kamis (19/8/2021). Ia mengatakan, dari pengakuan JN, lima kali percobaan pembunuhan mamalia besar itu, namun hanya dua kali yang berhasil termasuk kasus kematian gajah tanpa kepala di kawasan HGU Areal PT. Bumi Flora Afdeling V.
“Ya saat itu JN bersama rekannya IS telah melakukan perburuan dengan racun,” ucapnya. Dalam kasus tersebut, setidaknya ada lima orang tersangka yang berhasil diamankan, dan satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Yakni JN (35), berperan meracuni, memotong leher gajah dan mengambil gadingnya, EM (41), berperan sebagai pembeli pertama yang selanjutnya memperdagangkan bagian tubuh (gading) hewan yang dilindungi (gajah). Kemudian SN (33), berperan sebagai pembeli kedua kemudian memperdagangkan kembali bagian tubuh (gading) hewan yang dilindungi (gajah). JF (50), berperan sebagai pembeli ketiga kemudian memperdagangkan kembali bagian tubuh (gading) hewan yang dilindungi (gajah). Dan RN (46 tahun), berperan sebagai pembeli keempat bagian tubuh (gading) hewan yang dilindungi itu.
“Kelima tersangka ini dua orang merupakan warga Aceh Timur dan tiga orang merupakan dari luar Aceh. Dan yang DPO ini kita akan segera amankan,” pungkasnya.
Sumber : https://www.ajnn.net/