You are currently viewing GAKKUM KLHK Ungkap Kasus Perdagangan Illegal Satwa Dilindungi Secara Daring di Marauke-Papua Selatan

GAKKUM KLHK Ungkap Kasus Perdagangan Illegal Satwa Dilindungi Secara Daring di Marauke-Papua Selatan

NEWS : Jayapura, 3 April 2023. Tim Operasi SPORC Brigade Kanguru Seksi Wilayah III Jayapura Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua bersama-sama dengan Anggota dari Polres Merauke berhasil menangkap AR (23 tahun), pelaku penjualan satwa dilindungi secara daring, pada tanggal 31 Maret 2023 sekitar jam 10:30 WIT di JI. Poros LB. Murdani, Kampung Yasamulya, Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan. Selain tersangka, tim juga mengamankan barang bukti berupa 11 (sebelas) ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius Lorry) dalam keadaan hidup dan 2 (dua) buah sangkar kotak.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau huruf c Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).

Saat dimintai keterangan, AR mengaku memiliki satwa liar dilindungi tersebut dari suaminya yang bernama H (42 tahun) yang diperoleh dari hasil tukar menukar sembako dengan masyarakat asli di wilayah Asgon, Kabupaten Mappi Provinsi Papua Selatan. Menurutnya, satwa liar dilindungi tersebut digunakan sebagai pembayaran utang atau pembelian sembako dari suaminya. Pada awalnya, AR hanya menjual satwa liar dilindungi tersebut di kios depan rumahnya, namun karena perputaran uang yang terlalu lambat sehingga AR mengiklankannya pada aplikasi facebook dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) per ekor. AR telah melakukan kegiatan jual beli satwa liar dilindungi secara ilegal tersebut sekitar 2 (dua) tahun.

Saat ini, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua sedang melakukan pemeriksaan terhadap AR dan H guna mendalami dugaan tindak pidana yang telah dilakukan serta adanya keterlibatan pihak lain dan oknum dalam jaringan peredaran tumbuhan dan satwa liar khususnya yang berasal dari wilayah Provinsi Papua Selatan.

Leonardo Gultom, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua, mengatakan,

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa liar dilindungi ini. Sebagai bentuk komitmen pemerintah melindungi sumber daya kekayaan hayati Indonesia, khususnya kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan, Gakkum KLHK terus memperkuat berbagai kerjasama dengan aparat hukum dan lembaga lainnya. Disamping itu, kami terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol dan Intelligence Center untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi,” ungkap Leonardo.

Sumber berita : GAKKUM KLHK

https://gakkum.menlhk.go.id/assets/info-publik/PRESS_RILIS_UNGKAP_PENJUALAN_SATWA_ONLINE_di_Merauke_2023_rev1.pdf

Editor : Trisna Rizky Martiyani

Leave a Reply