Pemerintah Perbarui Daftar Hewan Dilindungi, Ada Pleci dan Kenari
Jakarta - Pemerintah menambah jenis satwa yang dilindungi lewat Peraturan Menteri LHK nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Peraturan ini menggantikan PP No 7 Tahun 1999. "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Lampiran…
