Kamis, 29 Mei 2025 Warga Desa Kuday, Sungailiat melaporkan masuknya satu ekor trenggiling ke dalam gudang rumah kepada Damkar Kab. Bangka.

Merespon hal tersebut, Damkar Kab. Bangka berkoordinasi dengan tim PPS (Pusat Penyelamatan Satwa) Alobi yang berdomisili di Sungailiat dan BKSDA Sumsel. Saat dievakuasi, trenggiling bersembunyi di rolling door gudang rumah warga. Satu ekor trenggiling seberat 2,3 Kg ini kemudian diantarkan ke lokasi rehabilitasi PPS Alobi Babel, K Reklamasi Timah, Air Jangkang.


Dalam satu bulan terakhir, trenggiling ini menjadi trenggiling ketiga yang di-rescue oleh PPS Alobi dan BKSDA Sumsel. Semua trenggiling ini adalah serahan dari warga dimana trenggiling masuk ke dalam area pemukiman. Kami PPS Alobi cukup menyoroti hal ini dikarenakan fenomena masuknya trenggiling ke pemukiman ini termasuk sering, dibanding tahun-tahun ke belakang PPS Alobi menyelamatkan hewan ini.


Trenggiling (Manis javanica) merupakan hewan yang soliter dan teritorial sehingga ia sering ditemukan mencari makan sendiri dan cenderung menghindari teritori individu lainnya (Manshur et al. 2013). Perilaku ini menyebabkan trenggiling sangat bergantung pada luasnya habitat. Ketika ruang habitat aslinya yaitu hutan menyempit, maka tidak heran jika akhirnya hewan ini sering terpaksa masuk ke dalam pemukiman warga. Perlu digarisbawahi Pulau Bangka dan Belitung menduduki peringkat ke-9 tingkat deforestasi tertinggi se-Indonesia berdasarkan rilis auriga nusantara 2024.
Dalam satu tahun, Bangka Belitung kehilangan 7.956 hektare hutan. Meskipun jumlah ini lebih kecil dibanding provinsi lain seperti Kalimantan Timur yang kehilangan 44.483 hektare, dampaknya jauh lebih signifikan karena luas daratan Bangka Belitung yang jauh lebih kecil. Jika dihitung berdasarkan persentase terhadap luas daratan, Kalimantan Timur hanya kehilangan sekitar 1,02% dari total daratannya (4.344.000 ha), sedangkan Bangka Belitung kehilangan 4,43% dari luas daratan yang hanya 179.500 hektare. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat deforestasi di Bangka Belitung jauh lebih mengkhawatirkan jika dilihat secara proporsional.
Deforestasi ini terjadi karena berbagai alasan, terutama alih fungsi lahan untuk aktivitas tambang dan ekspansi perkebunan kelapa sawit. Kehilangan hutan yang besar di wilayah yang luasnya kecil tentunya menyebabkan Bangka Belitung terdampak signifikan terutama bagi hewan-hewan liar. Padahal trenggiling termasuk hewan yang statusnya (Critically Endangered: ancaman kepunahan sangat tinggi) oleh IUCN (International Union for Conservation of Nature). Hanya satu tingkat menuju kepunahan di alam. Berdasarkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), trenggiling ini masuk kategori Appendix 1, yang artinya dilarang diperdagangkan.
Dua status ini menunjukkan bahwa secara internasional hewan ini dianggap terancam punah dan harus dilindungi. Maka Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, melindungi trenggiling (Manis javanica). Setiap orang yang tanpa izin melakukan tindakan seperti menangkap, menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperdagangkan satwa liar yang dilindungi dapat dikenakan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5.000.000.000.
Maka sudah sepatutnya kita melindungi hewan ini dan menjaga kelestariannya. Apa yang dilakukan masyarakat dengan menyerahkan trenggiling ke PPS Alobi sudah merupakan langkah yang benar. Maka kami sebagai pusat penyelamatan satwa akan memastikan kesehatannya dan melepaskannya ke area hutan yang masih terjaga, segera setelah trenggiling dipastikan siap. Selain itu, PPS Alobi juga berkomitmen dalam upaya konservasi satwa liar yang akan direalisasikan melalui kegiatan edukasi kesadaran lingkungan dan kolaborasi penelitian. Maka kami menyambut penuh bagi peneliti, akademisi, maupun pemerhati lingkungan yang ingin berkolaborasi dengan Alobi Foundation.
Salam Lestari!
Daftar Pustaka
Auriga Nusantara. 2025. “Status of Deforestation in Indonesia 2024.” Simontini. Diakses 30 Mei 2025. https://simontini.id/en/status-of-deforestation-in-indonesia-2024
Challender DWS, Willcox DHA, Panjang E, Lim N, Nash H, Heinrich S. 2019. “Manis javanica.” The IUCN Red List of Threatened Species 2019: e.T12763A123584856. https://dx.doi.org/10.2305/IUCN.UK.2019-3.RLTS.T12763A123584856.en.
Manshur A, Kartono AP, Masyud B.2015.Karakteristik Habitat Trenggiling Jawa (Manis javanica) di Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Media Konservasi 20(1):77-83.
Pemerintah Republik Indonesia. 2024. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6953. Diakses 30 Mei 2025. https://peraturan.bpk.go.id/Details/295135/uu-no-32-tahun-2024.
Penulis: Frista Chairunnisa | 30 Mei 2025
Editor: Langka Sani
Pangolins Again! The Rising Number of Pangolins Entering Human Settlements: Possible Causes
Writer: Frista Chairunnisa | 30 May 2025
Editor: Langka Sani
Thursday, May 29, 2025 A resident of Kuday Village, Sungailiat, reported the presence of a pangolin inside their house’s storage area to the Bangka Regency Fire Department. Responding to the report, the Fire Department coordinated with the Alobi Wildlife Rescue Center (PPS Alobi), based in Sungailiat and South Sumatra Natural Resources Conservation Agency (BKSDA Sumsel).

When rescued, the pangolin was hiding behind the rolling door of the storage room. Weighing 2.3 kg, the animal was then taken to the PPS Alobi rehabilitation facility in the Reclamation Village, Air Jangkang, Bangka.


This pangolin is the third rescued by PPS Alobi in the past month. All of them handed over by local residents after the animals wandered into residential areas. At PPS Alobi, we find this trend concerning, as such incidents have become more frequent than in previous years.


Pangolins (Manis javanica) are solitary and territorial creatures. They typically forage alone and tend to avoid the territories of other individuals (Manshur et al. 2013). Because of this behavior, pangolins rely heavily on the availability of wide, undisturbed habitats. As their natural habitat, the forest continues to shrink, it’s unsurprising that these animals are increasingly found entering human settlements.
It is worth highlighting that Bangka Belitung Province ranks 9th in Indonesia for the highest rate of deforestation, according to the 2024 report from Auriga Nusantara. In just one year, Bangka Belitung lost 7,956 hectares of forest. Although this figure is smaller compared to other provinces such as East Kalimantan—which lost 44,483 hectares—the impact is far more significant due to the relatively small land area of Bangka Belitung. When calculated as a percentage of total land area, East Kalimantan lost only about 1.02% of its 4,344,000 hectares, whereas Bangka Belitung lost 4.43% of its 179,500 hectares. This indicates that the rate of deforestation in Bangka Belitung is far more concerning when viewed proportionally.
This deforestation is driven by multiple factors, especially land conversion for mining operations and oil palm plantation expansion. Such large-scale forest loss in a small region severely impacts local wildlife. Pangolins, for example, are listed as Critically Endangered by the International Union for Conservation of Nature (IUCN), only one step away from extinction in the wild. Under the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), the pangolin is listed in Appendix I, meaning international trade in pangolins is strictly prohibited.
These two international classifications emphasize the urgent need to protect the species. Indonesia, through Law No. 32 of 2024 on the Conservation of Biological Natural Resources and Their Ecosystems, legally protects pangolins (Manis javanica). Under this law, any person who, without proper authorization, captures, possesses, transports, or trades protected wildlife species may face up to 15 years in prison and a maximum fine of IDR 5,000,000,000.
Thus, we all share the responsibility to protect this species and preserve its existence. The decision by local residents to hand over rescued pangolins to PPS Alobi is a commendable and appropriate action. As a wildlife rescue center, we are committed to ensuring the animals’ health and releasing them back into well-preserved forest areas once they are fully rehabilitated.
Beyond rescue efforts, PPS Alobi is also committed to long-term wildlife conservation through public environmental education and collaborative research initiatives. We warmly welcome researchers, academics, and environmental enthusiasts who wish to collaborate with Alobi Foundation.
References:
Auriga Nusantara. 2025. “Status of Deforestation in Indonesia 2024.” Simontini. Diakses 30 Mei 2025. https://simontini.id/en/status-of-deforestation-in-indonesia-2024
Challender DWS, Willcox DHA, Panjang E, Lim N, Nash H, Heinrich S. 2019. “Manis javanica.” The IUCN Red List of Threatened Species 2019: e.T12763A123584856. https://dx.doi.org/10.2305/IUCN.UK.2019-3.RLTS.T12763A123584856.en.
Manshur A, Kartono AP, Masyud B.2015.Karakteristik Habitat Trenggiling Jawa (Manis javanica) di Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Media Konservasi 20(1):77-83.
Pemerintah Republik Indonesia. 2024. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6953. Diakses 30 Mei 2025. https://peraturan.bpk.go.id/Details/295135/uu-no-32-tahun-2024.
#Pangolin #Bangka #Alobi #Wildlife #Deforestation #AnimalRescue