Minggu (13/02), Alobi Foundation menerima laporan dari masyarakat adanya 1 ekor satwa liar yang dilindungi berjenis Trenggiling(Manis Javanica) yang masuk ke rumah warga atas nama Bapak Ahe di Pancur Pangkalpinang Bangka. Oleh warga, satwa dilindungi ini segera diserahkan kepada tim rescue dari Alobi Foundation. Tim kemudian segera menuju lokasi dan melakukan proses rescue.
Trenggiling yang diketahui berbobot 7 kg tersebut segera di bawa oleh tim ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi yang terletak di Kampoeng Reklamasi, Air Jangkang, Bangka dan kemudian dilakukan pengecekan kesehatan. Pengecekan kesehatan ini sangat penting dalam menentukan kesiapan satwa untuk dilakukan proses pelepasliaran atau pengembalian satwa ke habitatnya.
Trenggiling merupkan satwa yang terancam punah dan dilindungi berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Wildlife Conservation Society (WCS) melansir bahwa pada tahun 2019 masih tercatat 7 kasus perdagangan illegal yang melibatkan 200 ekor Trenggiling yang akan diselundupkan ke luar negeri. Berdasarkan Mongabay.co.id satwa berjenis trenggiling ini merupakan mamalia dilindungi yang paling banyak di perdagangkan. Oleh karena itu Tim sangat mengapresiasi adanya dukungan dari warga akan melestarikan dan merawat satwa terutama terhadap satwa dilindungi seperti Trenggiling yang ada di Pulau Bangka Belitung.
Alobi Foundation tidak bosan untuk menghimbau seluruh lapisan masyrakat untuk menggalakkan pelestarian puspa dan satwa demi terwujudnya keseimbangan ekosistem.
Salam Lestari !
Penulis :
Kila Nurtjahya
Langka Sani