You are currently viewing Memperjualbelikan Kukang Di Agam Pria 50 Tahun Ditangkap Tim Gabungan

Memperjualbelikan Kukang Di Agam Pria 50 Tahun Ditangkap Tim Gabungan

Dunsanak konservasi, tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar bersama Satreskrim Polres Agam tangkap RS (50 tahun) warga Gumarang Palembayan kabupaten Agam ketika akan memperjual belikan satwa dilindungi jenis Kukang (Nyticebus coucang) sebanyak tiga ekor.

RS ditangkap tim gabungan di Simpang Padang Koto Gadang pada hari Sabtu (09/04/2022) sekira pukul 13.50 WIB bersama 1 unit kendaraan roda empat yang dipergunakan untuk mengangkut satwa langka dan dilindungi itu.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya seseorang yang mengangkut satwa kukang dengan menggunakan kendaraan roda empat.

Tim gabungan yang mendapatkan informasi tersebut selanjutnya menelusurinya, ternyata informasi itu benar adanya dengan ditemukannya pelaku bersama kendaraannya yang mengangkut tiga ekor satwa kukang dalam dua buah karung plastik.

Rencananya ketiga ekor satwa Kukang itu akan diperjual belikan dengan harga yang telah disepakati oleh pelaku dengan pembeli yang mengaku dari Pekanbaru dan saat ini dalam pengembangan oleh petugas.

Selanjutnya pelaku, RS bersama barang bukti tiga ekor satwa kukang dan kendaraan roda empat diamankan ke kantor Polres Agam di Lubuk Basung untuk proses hukum selanjutnya.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Polres Agam,l. Perbuatan pelaku telah melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dimana disebutkan setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

Kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di indonesia. Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.

Sumber berita : https://www.menlhk.go.id/

 

Leave a Reply